AJI Bireuen Kecam Tindakan Petugas BPTD Aceh Motret Kartu Pers JurnalisAJI Bireuen Kecam Tindakan Petugas BPTD Aceh Motret Kartu Pers Jurnalis

BIREUEN (Waspada.id): Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras tindakan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh yang memotret kartu pers milik wartawan AJNN saat sedang menjalankan tugas konfirmasi terkait dugaan kelolosan sejumlah truk yang membawa muatan melebihi batas tonase di Pos Pengawasan Jembatan Bailey Kutablang.
Menurut Anas, tindakan mendokumentasikan identitas resmi wartawan tanpa alasan yang sah dan jelas sama sekali tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi kuat menjadi bentuk intimidasi yang menghambat kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.
"Apabila wartawan datang untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, jawablah substansi pertanyaannya secara terbuka. Bukan malah melakukan tindakan mencurigakan seperti memotret kartu pers. Hal ini menimbulkan kesan nyata upaya pengidentifikasian berlebihan hingga intimidasi terhadap wartawan yang hanya menjalankan tugas untuk kepentingan publik," ujar Anas, Rabu (29/7).
Ia menegaskan, hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin secara tegas dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh pejabat dan petugas negara wajib menghormati serta memfasilitasi tugas jurnalistik, bukan justru mengambil langkah yang menghambat, menekan, atau menakut nakuti peliputan berimbang.
"Pers menjalankan fungsi kontrol sosial untuk masyarakat. Ketika muncul dugaan pelanggaran, seperti kelalaian pengawasan truk kelebihan muatan, pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar dan sah. Tanggapan yang benar adalah memberikan penjelasan terbuka dan transparan, bukan mengalihkan fokus dengan mencatat atau mendokumentasikan identitas wartawan secara sepihak," tambahnya.
Terkait insiden tersebut, Anas meminta pimpinan BPTD Wilayah I Aceh segera melakukan evaluasi serius dan menindaklanjuti perilaku petugas yang berjaga saat kejadian. Seluruh jajaran instansi pemerintah juga diharapkan memahami prinsip keterbukaan informasi publik serta menjamin kemerdekaan pers tanpa hambatan.
"Setiap tindakan yang menghalangi, mengganggu, atau mengintimidasi kerja pers mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi negara. Jika tidak ada hal yang perlu disembunyikan, seharusnya informasi diberikan secara terbuka, jangan membangun persepsi seolah wartawan adalah pihak yang harus diawasi saat sedang bertugas," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan sikap petugas yang enggan memberikan penjelasan justru menimbulkan kecurigaan tersendiri di mata masyarakat.
"Kalau petugas bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan kesalahan, tidak perlu merasa takut atau menutup diri. Sikap tertutup dan tindakan mencurigakan seperti ini justru makin memperkuat dugaan adanya kelalaian yang tidak ingin diketahui publik," pungkas Anas.
Diketahui, insiden bermula ketika wartawan AJNN mendatangi pos pengawasan untuk meminta klarifikasi terkait laporan truk bermuatan melebihi batas yang lolos pengawasan. Alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, petugas justru memotret kartu pers wartawan tanpa izin maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, lalu menolak memberikan keterangan apapun terkait masalah tersebut. (id73)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda