Ajudan Kepala DPRA, Palee, Dicambuk 22 Kali Bersama 10 Terpidana LainAjudan Kepala DPRA, Palee, Dicambuk 22 Kali Bersama 10 Terpidana Lain

BANDA ACEH (Waspada.id): Sebanyak 11 terpidana menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Salah satunya terpidana berinisial Y alias Palee, yang disebut sebagai ajudan Kepala DPRA, dan menjalani hukuman 22 kali cambukan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap para terpidana yang telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Palee merupakan salah satu dari empat terpidana yang menjalani hukuman atas perkara jarimah ikhtilat (mesum). Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh Nomor 32/JN/2026/MS.BNA tanggal 27 Juli 2026, Y dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan tersebut, Y dijatuhi uqubat ta'zir cambuk sebanyak 22 kali di depan umum, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Y dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali.
Selain Y, tiga terpidana lainnya yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat juga menjalani hukuman 22 kali cambuk. Mereka masing-masing berinisial DI, M dan N.
Sementara itu, empat terpidana lainnya menjalani hukuman lebih berat setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah zina. Keempatnya masing-masing berinisial AB, SA, A dan M, dengan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
Dua terpidana lainnya, RM dan NA, menjalani hukuman masing-masing tujuh kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah khalwat atau berdua-duaan.
Sedangkan terpidana berinisial SK menjalani hukuman 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras.
Sebelum pelaksanaan uqubat cambuk, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Eksekusi dilakukan setelah seluruh putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman juga disaksikan masyarakat yang hadir di lokasi eksekusi.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Jinayat di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan syariat Islam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan berharap pelaksanaan hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Secara keseluruhan, 11 terpidana yang dieksekusi hari ini terdiri atas empat orang dalam perkara zina, empat orang perkara ikhtilat, dua orang perkara khalwat, serta satu orang perkara khamar. (Hulwa)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda