Akibat Penjarahan, PT CSIL Rugi Rp563 Juta, Ketua Koperasi DiamankanAkibat Penjarahan, PT CSIL Rugi Rp563 Juta, Ketua Koperasi Diamankan

KISARAN (Waspada.id): Akibat aksi yang diduga dilakukan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera dengan menduduki lahan dan memanen buah sawit yang dinilai sebagai penjarahan, PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang mengalami kerugian akibat kehilangan lebih dari 201 ton buah sawit dengan total nilai mencapai Rp 563 juta.
Manajer Kebun PT CSIL, T. Dalimunthe, saat berbincang dengan Waspada.id, Rabu (22/7), menerangkan berdasarkan hasil perhitungan Sensus Buah Panen Kelapa Sawit, akibat aksi yang dinilai sebagai penjarahan yang dilakukan koperasi pada 8 dan 9 Juli lalu di areal seluas 249,4 hektare, tercatat terdapat 29.620 pohon sawit dengan 13.967 tandan buah sawit yang dipanen, dengan total berat mencapai 201,178 ton.
"Jadi total kerugian mencapai Rp 563 juta, di luar biaya pemulihan tanaman yang dipanen secara paksa," jelas Dalimunthe.
Oleh sebab itu, lanjut Dalimunthe, untuk memperoleh perlindungan hukum, perusahaan telah membuat laporan polisi ke Polres Asahan beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya juga mendapat informasi adanya penambahan orang yang diamankan. Sebelumnya tiga orang, kini bertambah satu orang sehingga total menjadi empat orang.
Dalimunthe juga menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi dan pendataan di lapangan saat terjadi penjarahan, selain melibatkan warga desa penyangga HGU PT CSIL, yakni Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, juga ditemukan keterlibatan warga dari luar wilayah tersebut, seperti Kecamatan Air Joman dan kecamatan lain yang cukup jauh dari areal HGU.
"Oleh sebab itu, saya heran mengapa warga di luar desa penyangga HGU PT CSIL ikut terlibat. Karena itu, kami meminta Polres Asahan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penjarahan ini, baik aktor intelektual maupun penadah hasil penjarahan," ujar Dalimunthe.
Pemeriksaan Intensif
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora saat dikonfirmasi menerangkan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan tiga orang. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera berinisial GMM yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh PT CSIL.
"Jadi total yang kami amankan ada empat orang. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan pihak yang diperiksa," jelas Simamora.
Sebelumnya, Rabu (8/7), kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan eksekusi dan pengelolaan lahan seluas 4.773,90 hektare di atas HGU PT CSIL, Kecamatan Sei Kepayang, dengan memanen hasil kebun. Tindakan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan HGU perusahaan sehingga aksi tersebut dinilai perusahaan sebagai penjarahan hasil kebun milik PT CSIL.
Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menjelaskan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera bukan merupakan pihak yang turut serta dalam perkara tata usaha negara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT juncto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto Nomor 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dkk. melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL. Dengan demikian, secara kelembagaan koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pertimbangan hukum maupun amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama sekali tidak menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL di dalam areal seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI. Putusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa areal itu merupakan milik Eko Santoso dan kawan-kawan ataupun milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Selain itu, tidak ada diktum yang menghukum PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut," jelas Widodo. (Id.40)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda