Akses Keluar Masuk Ditutup, Pemilik Rumah Kontrakan di Medan Barat MengeluhAkses Keluar Masuk Ditutup, Pemilik Rumah Kontrakan di Medan Barat Mengeluh

MEDAN (Waspada.id): Zulkarnain Parinduri ,56, mengeluhkan sikap tetangganya yang menutup akses ke luar masuk rumah kontrakannya secara sepihak di Jl. Sukadamai Lingkungan XIII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Zulkarnain Parinduri pun sudah menghadiri mediasi dengan tetangganya itu di Kantor Lurah Sei Agul pada 16 Juli 2026 lalu, namun mediasi tersebut menemui jalan buntu karena tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Artinya, pihak tetangganya tetap menutup akses ke luar masuk dari jalan samping rumah kontrakan tersebut dengan alasan gang tersebut diklaim milik mereka.
Saat datang kembali ke Kantor Lurah Sei Agul untuk mempertanyakan perkembangan masalah tersebut, Zulkarnain menemui Lurah Sei Agul Ade Kurniawan.
Didampingi Kepling XIII Abu Hanifah, Lurah Sei Agul Ade Kurniawan berjanji semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah ini. Sabar ya Pak Zul, saya akan mengupayakan supaya ada titik temu untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Lurah Sei Agul seraya meminta Kepling XIII segera mempertemukan kembali warganya yang terlibat permasalahan tersebut.
Zulkarnain menceritakan, permasalahan yang dihadapinya itu berawat saat dirinya menjual bagian bangunan yang ada di samping rumah kontrakannya beberapa waktu lalu.
Setelah menjual bangunan dan tanah tersebut, akses keluar masuk ke rumah kontrakannya tidak bisa melalui depan sehingga Zulkarnain menjebol sebagian dinding tembok pembatas rumahnya agar menjadi akses ke luar masuk melalui gang.
"Beberapa jam membuat akses keluar masuk yang baru, tiba-tiba tetangga yang berada di belakang rumah kontrakannya menutup kembali akses keluar masuk dengan memasang kayu broti rapat-rapat sehingga penghuni rumah kontrakannya tidak bisa keluar masuk," ujar Zulkarnain.
Dijelaskan Zulkarnain, pihak tetangga menutup akses keluar masuk rumah kontrakannya itu dengan dalih bahwa gang yang berada di depan rumah kontrakannya itu adalah milik mereka.
"Mereka mengklaim bahwa tanah/gang tersebut adalah milik nenek mereka. Padahal di dalam gang tersebut ada beberapa kepala keluarga lain yang bermukim. Namun saat mediasi di kantor Lurah Sei Agul mereka tidak bisa memperlihatkan surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut, sedangkan tanah saya memiliki sertifikat dan dalam sertifikat disebutkan ada gang yang termasuk jalan umum," terang Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan, karena akses keluar masuk rumah kontrakannya ditutup sepihak, dirinya bermohon kepada pembeli bangunan rumahnya yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan agar tidak menutup dulu bagian samping bangunan tersebut hingga permasalahan yang dihadapinya selesai.
"Untung saja pembeli bangunan di samping rumah saya itu masih bermurah hati untuk menyediakan akses sementara sembari menunggu penyelesaian masalah dengan tetangga saya," beber Zulkarnain seraya menambahkan dirinya juga sudah bertemu langsung dengan Camat Medan Barat, namun belum ada juga penyelesaiannya.(id90)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda