Aktivis HAM Kecam Teror terhadap WartawanAktivis HAM Kecam Teror terhadap Wartawan

BANDA ACEH (Waspada.id): Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah seorang jurnalis Komparatif.id diduga mengalami intimidasi oleh oknum perangkat Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Aktivis HAM Aceh, Farhan Syamsuddin, Sabtu (1/8), menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi.
Farhan mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dialami Harmadi, jurnalis Komparatif.id. Menurutnya, segala bentuk teror, intimidasi, maupun tindakan represif terhadap pekerja media merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi," ujar Farhan kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).
Farhan mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis.
"Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat," tegasnya.
Sebagai penutup, Farhan mengingatkan seluruh aparatur gampong agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers. Ia berharap seluruh perangkat desa memahami tugas pokok dan fungsi jurnalis sebagai profesi yang bekerja untuk kepentingan publik, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan negara hukum, sehingga jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak mana pun. (Id69)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda