Aktivis Muslim Hingga Anggota DPRD, Tolak Upaya Penggusuran Masjid Hidayatullah di Dekat Malibu Indah Polonia MedanAktivis Muslim Hingga Anggota DPRD, Tolak Upaya Penggusuran Masjid Hidayatullah di Dekat Malibu Indah Polonia Medan

MEDAN (Waspada.id): Puluhan aktivis Muslim bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara berkumpul melaksanakan shalat Jumat bersama di Masjid Hidayatullah, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (7/8/2026). Kehadiran mereka bukan sekadar ibadah shalat, melainkan menyatukan sikap menolak rencana penggusuran paksa rumah ibadah tersebut yang diduga akan dilakukan pihak pengembang Perumahan Taman Malibu Indah.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Dr. Usman Jakfar, bersama puluhan aktivis yang hadir menyatakan penolakan tegas terhadap upaya penggusuran dan berkomitmen melakukan perlawanan secara berkelanjutan demi menjaga keberadaan masjid dan madrasah tersebut.
Masjid Hidayatullah beserta Madrasah Hidayatullah yang berdiri bersisian dengan Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah, Lingkungan I, Kelurahan Suka Damai, dibangun pada tahun 1991. Lahan seluas sekitar 500 meter persegi tersebut merupakan tanah wakaf dari warga setempat, almarhum Rauf, yang dahulunya bertugas sebagai pegawai kehutanan.
Pembangunan gedung madrasah lebih dulu dilakukan, baru kemudian dilanjutkan dengan pembangunan masjid, sepenuhnya bersumber dari swadaya dan gotong royong masyarakat pada tahun 1991.
Pengurus Masjid Hidayatullah menyampaikan kepada wartawan bahwa dokumen-dokumen terkait status tanah wakaf masih tersimpan rapi. Surat keterangan wakaf telah dikeluarkan oleh Lurah setempat pada masa itu dan tercatat serta diketahui oleh Departemen Agama (Depag). Keberadaan tanah wakaf ini juga mendapat pengakuan dan dukungan resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Meski status hukum tanah wakaf telah jelas dan sah, pihak pengembang perumahan Malibu Indah diduga tetap berupaya melakukan penggusuran. Bahkan, sebagian bangunan Madrasah Hidayatullah telah dirubuhkan. Sengketa ini diduga bermula setelah pihak pengembang diduga membayar uang panjar kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris pewakaf, padahal menurut hukum syariat Islam, tanah yang telah diwakafkan tidak dapat dialihkan kepemilikannya, termasuk oleh ahli waris pewakaf.
Ancaman pembongkaran sempat terjadi pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Sejumlah orang membawa alat berat mendatangi lokasi dengan niat merubuhkan masjid, namun mendapat perlawanan teguh dari warga dan jamaah yang berjaga. Dodi, warga sekaligus jamaah masjid, menceritakan bahwa salah satu orang tersebut mengaku bernama Boy dari LSM Penjara dan menyatakan mendapat mandat dari ahli waris. "Si Boy itu mengaku sebagai aparat kepolisian. Saya bahkan dituduh mengedarkan sabu saat berusaha mencegah perusakan," ungkap Dodi.
Upaya penggusuran ini memicu gelombang solidaritas. Aktivis dari berbagai penjuru Kota Medan turun memberikan dukungan dan berjaga bergantian di sekitar masjid. "Tanah wakaf adalah harta Allah yang tidak boleh diperjualbelikan. Siapa pun yang berani mengusik masjid ini akan berhadapan dengan seluruh umat Islam," tegas seorang perwakilan aktivis.
Warga menduga pengembang berambisi memperluas kawasan komersial perumahan dengan menguasai tanah wakaf. Dugaan ini diperkuat setelah Fauzi Moris, yang dikenal dengan sebutan Datuk Suka Piring, diduga mendatangi Dodi dengan tawaran kerjasama pemindahan lokasi masjid dan madrasah. Ia membawa surat keterangan sengketa dari kelurahan dan mengaku telah membayar sejumlah uang kepada cucu ahli waris.
Kasus ini diduga merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas di kawasan tersebut. Paguyuban Warga Taman Malibu Indah sebelumnya telah menggugat PT Taman Malibu Indah ke Pengadilan Negeri Medan terkait pengalihfungsian lahan fasilitas umum dan sosial. Perkara tersebut kini sedang dalam proses di Mahkamah Agung dengan nomor register 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn. Warga menuntut pengembang menyerahkan pengelolaan lahan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota Medan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020.
Hingga kini, warga dan jamaah tetap menjaga lokasi masjid dan madrasah siang maupun malam guna mencegah upaya penggusuran yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Mereka memohon kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan agar segera turun tangan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang telah menjadi rumah ibadah dan pusat pendidikan umat selama lebih dari tiga dekade. (***)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda