Breaking News
Memuat breaking news...

Al-Hilal Sigli Merajut Langkah Menuju Kampus Negeri

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 5.03 PM WIB
Al-Hilal Sigli Merajut Langkah Menuju Kampus Negeri
Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah didampingi Wakil Bupati Alzaizi Umar menyerahkan sertifikat tanah kepada Dr. Andi Subiyanto dari Kementerian Agama RI dalam FGD penegerian IAIN Al-Hilal Sigli, Kamis (15/10) Waspada.id/Muhammad Riza
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SIGLI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie mengalokasikan hibah Rp3,4 miliar melalui APBK Perubahan 2026 untuk membantu pemenuhan sarana dan prasarana kampus Al-Hilal Sigli.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penegerian STIT dan STIS Al-Hilal menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Al-Hilal Sigli.

Komitmen itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) finalisasi proposal penggabungan dan alih status kedua perguruan tinggi tersebut, Kamis (15/10), di Oproom Kantor Bupati Pidie.

Selain hibah, Pemkab Pidie memberikan dukungan berupa tanah seluas 49.953 meter persegi atau sekitar 4,99 hektare di Gampong Lampedeue Baroh, Kecamatan Pidie.

Pemerintah daerah juga membentuk Tim Fasilitasi Penegerian yang melibatkan unsur pemerintah, Yayasan Perguruan Tinggi Islam (PTI) Al-Hilal, dan masyarakat.

Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, M.H., menyatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat pendidikan tinggi di daerah. Al-Hilal sendiri telah mengabdi di bidang pendidikan sejak 27 November 1967.

“Dengan pengalaman hampir 60 tahun mengabdi dalam dunia pendidikan melalui STIS dan STIT, kini saatnya PTI Al-Hilal Sigli kita sepakati dan kita dukung bersama untuk ditingkatkan statusnya menjadi kampus negeri,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Al-Hilal Sigli Merajut Langkah Menuju Kampus Negeri

Dalam FGD tersebut, Dr. Andi Subiyanto, S.H., dari Tim Penegerian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa proses alih bentuk dan alih status harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Kelengkapan dokumen dan data menjadi salah satu syarat penting sebelum proposal diproses melalui mekanisme pemerintah pusat.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi keagamaan negeri.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penegerian IAIN Al-Hilal Sigli, Dr. Fuad, M.A., membacakan laporan panitia terkait perkembangan penyusunan dokumen penegerian.

Dalam laporan tersebut, panitia menyebutkan dokumen yang disiapkan meliputi studi kelayakan, rencana pengembangan dan strategis kampus, statuta serta tata kelola kelembagaan, skema pengalihan sumber daya manusia, dan data pendukung akademik. Tim juga menyiapkan data dosen dan tenaga kependidikan, perpustakaan dan akses jurnal terakreditasi, kesiapan pengalihan aset yayasan, serta audit keuangan internal.

Penyusunan dokumen yang semula diperkirakan berlangsung hingga Desember dipercepat melalui dukungan pemerintah daerah, yayasan, dan kerja tim penegerian.

FGD diikuti sekitar 50 peserta, terdiri atas tokoh pendidikan Pidie, tim penegerian PTKIN Kementerian Agama RI, Koordinator dan Sekretaris Kopertais Wilayah V Aceh, serta anggota Tim Fasilitasi Penegerian.

Bupati berharap peserta memberikan masukan untuk menyempurnakan dokumen sebelum proposal diajukan kepada Menteri Agama RI. Selanjutnya, kelengkapan proposal akan menjadi bagian dari proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. (id69)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement