Alfamidi dan Muspika Medan Amplas Dinilai Kangkangi KesepakatanAlfamidi dan Muspika Medan Amplas Dinilai Kangkangi Kesepakatan

PUK F.SPTI-K.SPSI Timbang Deli akan gelar aksi ke Kantor Wali Kota
MEDAN (Waspada.id): Pimpinan Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-K.SPSI) Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas kecewa atas sikap perusahaan (Alfamidi Cabang Medan) dan Muspika Medan Amplas yang mengangkangi kesepakatan saat pertemuan terakhir yang digelar di Kantor Alfamidi Medan, Kamis (16/7).
Dalam pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa pihak Alfamidi sepakat menerapkan sistem kerja bergiliran antara kelompok PUK F.SPTI-K.SPTI Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas di bawah kepemimpinan, Kores Sirait dengan kelompok lain yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.
Namun, dalam pertemuan terbaru, Selasa (21/7) atas undangan Kapolsek Patumbak, AKBP Daulat Simamora di Kantor Camat Medan Amplas, pihak perusahaan malah berbalik dukungan dan berdalih akan melanjutkan perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya dengan kelompok/serikat lain.
"Pada pertemuan, 16 Juli 2026 di PT Alfamidi telah disepakati bongkar muat dilakukan secara bergiliran, namun pada praktiknya, usai pertemuan hari ini, Selasa (21/7) yang berlangsung di Kantor Camat Medan Amplas atas undangan Polsek Patumbak, kami sangat kecewa karena pihak perusahaan mengangkangi hasil kesepakatan di Alfamidi yang langsung disampaikan Kacab Alfamidi Medan, Robert Hary Andika Simanjuntak. Saat itu disepakati, untuk bekerja di Alfamidi telah diatur oleh pihak Alfamidi, satu minggu kepada pihak kami (Kores Sirait) dan satu minggu kepada pihak sebelah, dengan jumlah sekitar 20 orang setiap minggu. Kesepakatan ini mulai berlaku, Senin 20 Juli 2026 hingga 31 Desember 2026," ungkap Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kores Sirait didampingi Kordinator Lapangan, Saut Simamora kepada wartawan, Selasa (21/7).
Saut menduga ada keperpihakan unsur Forkopimcam khususnya Polsek Patumbak ke salah satu kelompok. Pasalnya, sehari sebelum digelar rapat di Kantor Camat Medan Amplas, pada Senin (20/7) kelompok sebelah melakukan aksi di depan Kantor Cabang Alfamidi Medan Jl. MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
"Aksi diduga ilegal itu juga melibatkan anak-anak (siswa SMU). Setelah ada peristiwa aksi itu kami lihat pihak perusahaan Alfamidi mengingkari kesepakatan sebelumnya. Kami juga minta Kapolsek Patumbak untuk menindaklanjuti aksi yang kami duga ilegal tak memiliki izin tersebut," ungkapnya.
Saut menambahkan, pihaknya minta agar Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengevaluasi Kapolsek Patumbak, AKBP Daulat Simamora karena diduga merusak kondusifitas wilayah Kecamatan Medan Amplas sebab memihak ke kelompok tertentu dalam permasalahan ini.
"Harusnya Kapolsek sebagai aparat penegak hukum netral dan tidak memihak kelompok tertentu yang dapat merusak kondusifitas di Kecamatan Medan Amplas. Untuk itu, kami minta Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi Kapolsek Patumbak," pintanya.
Atas kondisi ini, ke depan, sambung Kores Sirait, pihaknya akan menggelar aksi di Kantor Walikota Medan minta agar Wali Kota Medan mencopot Kadisnaker Kota Medan. "Kami juga akan menggelar aksi di Polrestabes Medan agar menangkap mantan Ketua DPC FSPTI-K.SPSI Kota Medan, Antoni Pasaribu," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, legalitas kepengurusan organisasi menjadi dasar utama tuntutan yang disampaikan Pimpinan Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-K.SPSI) Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dalam mediasi dengan pihak Alfamidi.
Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan bongkar muat melalui sistem kerja bergiliran yang mulai diberlakukan pekan depan hingga 31 Desember 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Alfamidi Medan, Kamis (16/7/2026). Mediasi dihadiri unsur Muspika Medan Amplas, Kapolsek, Danramil, perwakilan Kecamatan Medan Amplas, pengurus DPC K.SPSI Kota Medan, DPD K.SPSI Sumatera Utara, serta ratusan anggota SPTI.
Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Kelurahan Timbang Deli, Kores Sirait mengatakan, berdasarkan hasil mediasi, pihak Alfamidi sepakat menerapkan sistem kerja bergiliran antara kelompok yang dipimpinnya dengan kelompok lain yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.
"Untuk bekerja di Alfamidi telah diatur oleh pihak Alfamidi, satu minggu kepada pihak kami dan satu minggu kepada pihak sebelah, dengan jumlah sekitar 20 orang setiap minggu. Kesepakatan ini mulai berlaku minggu depan hingga 31 Desember 2026," ujar Kores, didampingi Kordinator Lapang, Saut Simamora.
Ia menyampaikan apresiasi kepada manajemen Alfamidi yang telah membuka ruang dialog sehingga persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurut Kores, tuntutan yang diajukan organisasinya didasarkan pada legalitas kepengurusan F.SPTI-K.SPSI yang mereka yakini sah. Ia menyebut kepengurusan tersebut telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung, serta Pengadilan Niaga Jakarta.(id80)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda