Amran Moratorium Izin Beras Fortifikasi, 9 Merek dari Dua Produsen Ditindak


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin beras fortifikasi menyusul temuan sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi. Sebanyak sembilan merek dagang dari dua produsen kini menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan moratorium penerbitan izin dilakukan seiring proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut diambil untuk mencegah praktik yang dinilai merugikan konsumen.
"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita," kata Amran dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/10/2026).
Amran juga menegaskan tidak gentar menghadapi pihak-pihak yang tidak senang dengan penindakan terhadap dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Penindakan tersebut diketahui berdampak pada berkurangnya pasokan beras jenis ini di toko ritel.
"Setuju (pelaku anomali beras) fortifikasi diberantas. Mafia fortifikasi diberantas. Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia. Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia," tegas Menteri Pertanian ini.
Sembilan Merek Beras Fortifikasi dari Dua Produsen Ditindak
Satgas Pangan Polri memastikan penindakan terhadap produk beras yang mencantumkan klaim fortifikasi tetapi diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kandungan gizinya terus berlanjut.
Dalam pengungkapan terbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen beras berinisial PT UDS.
Produsen tersebut diketahui memiliki empat merek beras fortifikasi, yakni PBK, GNB, GNM, dan IMC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kegiatan pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas.
Sampel tersebut kemudian menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut rincian temuan terhadap empat merek beras fortifikasi milik PT UDS:
Merek PBK: Harga jual mencapai Rp19.300 per kilogram. Tidak mencantumkan kelas mutu pada label, kandungan zinc tidak sesuai karena melebihi 120 persen, serta mutu beras tidak memenuhi kelas premium.
Merek GNB: Harga jual mencapai Rp19.300 per kilogram. Tidak mencantumkan kelas mutu pada label, kandungan zinc tidak sesuai karena melebihi 120 persen, serta mutu beras tidak memenuhi kelas premium.
Merek GNM: Harga jual mencapai Rp19.000 per kilogram. Kandungan zinc tidak sesuai karena melebihi 120 persen, sementara mutu beras masih sesuai dengan kelas medium.
Merek IMC: Harga jual mencapai Rp18.200 per kilogram. Kandungan zinc tidak sesuai karena melebihi 120 persen, sementara mutu beras masih sesuai dengan kelas medium.
Lima Merek dari Produsen Lain Juga Ditemukan Bermasalah
Sebelumnya, Polri juga mengumumkan perkembangan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi berinisial PT DTA di Jakarta pada 21 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat lima merek dagang yang diduga melakukan pelanggaran, yakni WJK, IMF, IHJ, CMS, dan DTR.
Berikut rincian hasil pemeriksaan terhadap kelima merek tersebut:
Merek WJK: Harga jual mencapai Rp33.800 per kilogram. Tidak memiliki izin edar dan informasi gizi pada label, kandungan vitamin B9 tidak sesuai karena kurang dari 80 persen, sementara mutu beras masih memenuhi kelas premium.
Merek IMF: Harga jual mencapai Rp25.700 per kilogram. Label gizi tidak sesuai, kandungan vitamin B6, B9, dan B12 tidak memenuhi ketentuan karena kurang dari 80 persen, serta mutu beras tidak memenuhi kelas premium.
Merek IHJ: Harga jual mencapai Rp25.500 per kilogram. Label gizi tidak sesuai, vitamin B9 dan B12 tidak terdeteksi, kandungan zat besi dan zinc kurang dari 80 persen, serta mutu beras tidak memenuhi kelas premium.
Merek CMS: Harga jual mencapai Rp19.270 per kilogram. Mutu beras tidak memenuhi kelas premium.
Merek DTR: Harga jual mencapai Rp19.000 per kilogram. Label gizi tidak sesuai, kandungan vitamin B6 kurang dari 80 persen, kandungan zinc melebihi 120 persen, serta mutu beras tidak memenuhi kelas premium.
Dengan demikian, sembilan merek dari dua produsen tersebut menjadi bagian dari penindakan Satgas Pangan Polri terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi.
Moratorium penerbitan izin yang dilakukan pemerintah berlangsung di tengah proses penanganan kasus tersebut, sekaligus menjadi langkah untuk mencegah beredarnya produk beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. (Lip6)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda