Breaking News
Memuat breaking news...

Anak Kandung Hamil, Ayah di Pinangsori Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 11 Oktober 2026 - 1.47 PM WIB
Anak Kandung Hamil, Ayah di Pinangsori Ditangkap Polisi
FD, 40, diamankan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang kini hamil. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TAPTENG (Waspada.id): Seorang pria berinisial FD, 40, di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang kini hamil.

FD ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (11/10).

"Benar, kita mengamankan seorang pria berinisial FD, 40, atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil," kata Dian.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, MM, 42, ke Polres Tapteng pada Selasa (29/9/2026). Korban berinisial MD, 16, diduga mengalami perbuatan asusila di rumah mereka pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Dian, dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah MM memergoki FD berada di dalam kamar rumah mereka. Terkejut dengan kejadian itu, MM kemudian meminta penjelasan kepada suaminya.

Kepada istrinya, FD disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah.

MM selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan perangkat desa setempat. Setelah mengetahui anaknya hamil, MM memilih melaporkan suaminya ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FD.

Satu jam kemudian, petugas berhasil mengamankan FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan. FD disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan.

Dian menegaskan, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini FD sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (4) dan (9) juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement