Ancam Bunuh Istri dan Siram Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap


BANDA ACEH (Waspada.id): Seorang pria berinisial NUR, 49, di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya. Sebelum melakukan kekerasan, pria tersebut diduga mengancam akan menyiram istrinya menggunakan air keras serta membunuh anak dan keluarga korban.
NUR, warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan istrinya, DY (41), yang diterima polisi pada 26 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menurut Dizha, peristiwa bermula ketika DY berada di rumah orangtuanya pada 26 September sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, NUR menghubunginya dan meminta agar segera pulang ke rumah.
Namun, permintaan tersebut disertai ancaman. NUR diduga mengancam akan menyiram DY dengan air keras jika tidak segera pulang. Ia juga disebut mengancam akan membunuh anak serta keluarga istrinya.
Karena takut dengan ancaman tersebut, DY akhirnya kembali ke rumah. Setibanya di sana, keduanya terlibat pertengkaran saat korban sedang duduk di atas tempat tidur.
Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada kekerasan terhadap DY dan anak mereka. Dalam kejadian tersebut, anak korban disebut sampai terjatuh ke aspal di depan rumah.
Melihat anaknya diperlakukan demikian, DY berusaha melerai dan menarik suaminya agar melepaskan anak mereka. Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.
“Terduga pelaku menendang paha kiri korban sebanyak satu kali,” kata Dizha.
Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.
Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan NUR di rumahnya di Desa Setui. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankannya pada Jumat pagi untuk dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dizha mengatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut kini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.(hd)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda