Breaking News
Memuat breaking news...

Anggota DPRD Deli Serdang Diduga Kerahkan Massa Tolak Eksekusi, Pengacara: Harus Hati-Hati, Jangan Bangun Narasi Keliru

Redaksi
Redaksi
Senin, 28 September 2026 - 6.22 PM WIB
Anggota DPRD Deli Serdang Diduga Kerahkan Massa Tolak Eksekusi, Pengacara: Harus Hati-Hati, Jangan Bangun Narasi Keliru
Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Karya No. 230 dan Jalan Letjend Suprapto No. 3 Medan. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Rencana eksekusi pengosongan dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Karya No. 230 dan Jalan Letjend Suprapto No. 3 Medan pada Senin, 28 September 2026, semakin memanas. Setelah penghuni menggugat balik Rp 1,05 miliar dan Persaudaraan Pemulung menyiapkan aksi 500 orang, kini kuasa hukum pemenang lelang angkat bicara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi PN Medan Nomor G303/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IX/2026 tanggal 18 September 2026 dan Penetapan Ketua PN Medan Nomor 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Mdn tanggal 21 Agustus 2026, eksekusi akan dilakukan Jurusita PN Medan.

Objek eksekusi adalah lahan 706 M2 di Jalan Karya No. 230, Karang Berombak, Medan Barat (SHM No. 453) dan lahan 165 M2 di Jalan Letjend Suprapto No. 3 MN, Kelurahan Aur, Medan Maimun (SHGB No. 849 dan 850).

Pemohon eksekusi adalah berinisial T selaku pembeli lelang resmi melalui KPKNL Medan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 385/02.01/2025-01 tanggal 30 Juli 2025, melalui kuasa hukumnya Arya Agustinus Purba, SH. Termohon eksekusi adalah SC dan HR.

Dalam penetapan PN Medan disebutkan, para termohon telah dua kali di-aanmaning pada 7 Juli 2026 dan 21 Juli 2026 namun tidak hadir, sehingga eksekusi dikabulkan.

Di sisi lain, penghuni HR melawan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 272/Pdt.G/2026/PN.Mdn. Dalam perbaikan gugatannya tanggal 24 Juni 2026, HR mendalilkan ia meminjamkan uang Rp 1 Miliar kepada SC pada 25 April 2025. Karena tidak dibayar, SC menyewakan 3 objek tersebut kepadanya selama 7 tahun sejak 25 Juli 2025 sebagai ganti rugi.

Namun pada 9 Februari 2026, ia menerima Surat Peringatan Pengosongan Nomor 018.1/GPLaw-Sms.I/II/2026 dari PT Digital Praja Makayasa. Ia kemudian menggugat PT Digital Praja Makayasa dan SC, PMH dengan tuntutan ganti rugi Rp 1,05 Miliar.

Gugatan inilah yang menjadi dasar Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas Sumut menggelar aksi damai penolakan eksekusi. Melalui surat Nomor 03/Aksi-Tolak-Eks/P3BB/IX/2026, dengan penanggung jawab Nico, SH yang juga anggota DPRD Deli Serdang, mereka akan mengerahkan 500 orang di Jalan Karya No. 230 pada Senin, 28 September 2026 mulai pukul 07.00 WIB.

Menanggapi aksi tersebut, kuasa hukum pemenang lelang, Arya Agustinus Purba, SH dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, menyayangkan adanya aksi penolakan tersebut.

“Saya sangat menyayangkan adanya aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi yang menurut kami justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, aksi tersebut melibatkan masyarakat yang tentu tidak semuanya memahami duduk perkara dan aspek hukum dari objek eksekusi,” ujar Arya di Medan. Senin (28/9/2026).

Arya menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak dapat disebut sebagai eksekusi sepihak.

“Dalam perkara ini telah dilakukan tahapan aanmaning sebagaimana mekanisme hukum acara, dan pihak termohon tidak hadir pada aanmaning tersebut. Karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk melihat dokumen dan tahapan proses hukumnya secara utuh, bukan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di lapangan,” jelasnya.

Arya juga meluruskan soal perkara Nomor 272/Pdt.G/2026/PN Mdn yang dijadikan dasar penundaan eksekusi oleh massa aksi.

“Yang juga perlu kami luruskan adalah mengenai perkara Nomor 272/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam pemberitahuan aksi disebutkan perkara tersebut sebagai ‘gugatan perlawanan’ dan kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa eksekusi tidak boleh dilaksanakan. Padahal, berdasarkan identitas perkara dan substansi gugatan yang kami ketahui, perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi. Ini merupakan dua konstruksi hukum yang berbeda dan tidak tepat apabila disamakan begitu saja,” tegas Arya.

Ia meminta semua pihak, termasuk anggota DPRD Deli Serdang yang menjadi penanggung jawab aksi, untuk lebih berhati-hati.

“Kami menghormati kedudukan Saudara Niko, SH sebagai anggota DPRD Deli Serdang. Justru karena beliau merupakan pejabat publik dan representasi masyarakat, kami berharap setiap pernyataan mengenai persoalan hukum disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan membangun narasi berdasarkan aksi membawa massa perempuan,” ucapnya.

“Kami juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi hukum yang tidak tepat dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat dan berpotensi mengganggu proses berjalannya hukum itu sendiri. Kami membuka ruang apabila terdapat perbedaan pemahaman, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena bagi kami, hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa, tetapi hukum juga tidak boleh dijadikan bahan untuk membangun persepsi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tutup Arya.

Sementara Nico, S.H., M.H yang merupakan anggota DPRD Deli Serdang saat dikonfirmasi sampai berita ini dimuat belum menjawab. (fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement