Anggota DPRD Kota Medan, Lily MBA, MH Minta Sistem Kesehatan Dievaluasi


MEDAN (Waspada.id): Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Lily, MBA, MH menyoroti pelaksanaan sistem rujukan online bagi pasien kritis yang dinilai berpotensi menghambat penanganan medis akibat lambatnya respons rumah sakit rujukan.
Persoalan tersebut disampaikannya saat membacakan pandangan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna terhadap penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10).
Dikatakan Lily, keterlambatan jawaban dari rumah sakit rujukan, termasuk akibat gangguan jaringan, dapat memicu keresahan keluarga pasien. Bahkan, keluarga pasien terkadang diminta mencari sendiri rumah sakit rujukan apabila tidak sabar menunggu proses konfirmasi.
“Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pasien. Karena itu, mekanisme rujukan online bagi pasien kritis ditinjau ulang agar tidak menghambat penanganan medis yang membutuhkan tindakan segera,” ucapnya.
Selain persoalan rujukan, lanjut Lily, penyusunan Ranperda Sistem Kesehatan harus mengacu pada perkembangan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Enam pilar transformasi kesehatan, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, serta teknologi kesehatan, dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kita berharap aturan baru itu mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Hak tersebut meliputi akses terhadap fasilitas kesehatan yang bermutu, kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta hak pasien untuk menolak tindakan medis tertentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam kondisi gawat darurat atau wabah.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi menjaga kesehatan, mematuhi ketentuan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, serta mengikuti program jaminan sosial kesehatan.
Fraksi PDIP meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan membahas Ranperda Sistem Kesehatan secara teknis dan mendalam, termasuk menelaah naskah akademik serta substansi materi yang akan diatur.
Pembahasan tersebut diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sistem kesehatan daerah harus mampu menjamin pelayanan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi seluruh warga Kota Medan,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Fraksi PDIP turut menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan karena perubahan materi terhadap Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan diperkirakan telah mencakup sekitar 50 persen dari keseluruhan materi. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan perda tersebut telah berubah atau tidak lagi berlaku.
“Fraksi PDIP menyatakan sepakat dan mendukung agar Ranperda Sistem Kesehatan dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan,” tutur Lily.. (wsp.id)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda