Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah: Pasien BPJS Tak Boleh Jadi Warga Kelas Dua di Rumah Sakit


MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, (foto), menegaskan pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak boleh mendapat perlakuan berbeda atau dipersulit saat mengakses pelayanan kesehatan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang layak tanpa dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status sosial.
Penegasan itu disampaikan Afif saat membacakan jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10).
Afif mengatakan, Ranperda tersebut harus menjadi landasan untuk membenahi berbagai persoalan pelayanan kesehatan, mulai dari penanganan pasien darurat, ketersediaan kamar rawat inap dan obat-obatan, hingga transparansi layanan Universal Health Coverage (UHC).
“Pasien BPJS bukan sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menggunakan haknya. Mereka tidak meminta dilayani lebih istimewa, tetapi hanya meminta agar tidak diperlakukan lebih rendah,” tegasnya.
Menurut Afif, masyarakat tidak seharusnya harus mencari kenalan, meminta bantuan pejabat, atau menggunakan jalur orang dalam hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi haknya.
Ia juga menyoroti persoalan pasien yang kesulitan mendapatkan kamar rawat inap. Kondisi tersebut membuat keluarga harus mencari rumah sakit lain ketika pasien membutuhkan pertolongan segera.
“Jangan sampai orangtua lebih sibuk mencari kamar rumah sakit daripada mendampingi anaknya yang sedang berjuang melawan penyakit. Keluarga pasien bukan petugas pencari kamar. Mereka membutuhkan pertolongan dan kepastian,” ujarnya.
Afif menekankan, sistem kesehatan daerah harus menjamin informasi ketersediaan kamar yang transparan serta mekanisme rujukan yang jelas agar masyarakat tidak dibiarkan mencari fasilitas kesehatan secara mandiri.
Selain itu, ia meminta keputusan pemulangan pasien didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata batas waktu perawatan atau persoalan administrasi dan klaim pembiayaan.
Persoalan ketersediaan obat juga menjadi perhatian. Menurutnya, jangan sampai pasien yang telah menjalani pemeriksaan justru harus membeli sendiri obat yang dibutuhkan karena stok di fasilitas kesehatan tidak tersedia.
“Jangan sampai masyarakat mengatakan, berobatnya memang gratis, tetapi obatnya harus bayar,” katanya.
Di sisi lain, Afif mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka kerap menghadapi kelelahan, tekanan kerja, hingga kemarahan pasien akibat persoalan sistem yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka.
Karena itu, menurutnya, pembenahan sistem kesehatan harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kesehatan agar dapat bekerja secara aman, profesional, dan manusiawi.
Afif mengapresiasi pandangan serta masukan sembilan fraksi DPRD Medan yang menyoroti berbagai aspek dalam Ranperda tersebut, antara lain penguatan UHC, penanganan pasien darurat, standar pelayanan minimal, pengawasan fasilitas kesehatan, integrasi data digital, akses bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta ketersediaan obat dan layanan kesehatan jiwa.
Ia menegaskan, keberhasilan Ranperda tidak cukup diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Tidak ada nyawa orang kaya atau nyawa orang miskin. Tidak ada nyawa pasien BPJS atau pasien umum. Yang ada hanyalah manusia yang sedang berjuang untuk sembuh,” ujarnya.
Afif berharap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan yang adil, responsif, transparan, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam Ranperda itu, pengusul juga menekankan tiga prinsip utama, yakni penyelamatan nyawa dalam kondisi darurat tanpa terhambat kelengkapan administrasi, pelayanan medis yang berorientasi pada keselamatan pasien, serta pemberian penghargaan dan sanksi tegas sesuai ketentuan bagi pihak yang mengabaikan keselamatan pasien. (Wsp.id)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda