Breaking News
Memuat breaking news...

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Dijemput Paksa, Kini Ditahan Polda Sumut

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 6.12 PM WIB
Anggota DPRDSU Dhody Thahir Dijemput Paksa, Kini Ditahan Polda Sumut
Polda Sumut. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, SE, dijemput paksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Rabu (16/9/2026), Dhody menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan di Polda Sumut.

Dhody ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait tanah.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu membenarkan Dhody sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan,” kata Mangasitua, Rabu (16/9).

Namun, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait penjemputan dan penahanan Dhody Thahir.

Saat dikonfirmasi wartawan, Cornelis belum memberikan jawaban. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sebelumnya mengatakan, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa paksa tersangka.

Dua Kali Mangkir

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pertama kali memanggil Dhody Thahir sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Selanjutnya, penyidik melayangkan panggilan kedua pada Rabu (9/9/2026) agar Dhody hadir pada Senin (14/9/2026). Surat panggilan kedua bernomor S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tersebut ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.

Dhody tetap tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian mengambil tindakan membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Dhody ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.

Dilaporkan Sejak 2023

Perkara yang menjerat Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut terkait dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 266 subsider Pasal 263 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana jo Pasal 394 subsider Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023.

Dalam laporan disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat tanah yang berkaitan dengan tempat tinggal warga di Kompleks Perumahan Pondok Alam.

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Dhody Thahir menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan di Polda Sumut. (Id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement