Anggota DPRK Minta Pemko Subulussalam Serius Audit Kebun Plasma PT LBAnggota DPRK Minta Pemko Subulussalam Serius Audit Kebun Plasma PT LB

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Anggota DPRK Subulussalam meminta Pemko Subulussalam serius melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan kebun plasma PT LB, bahkan didesak segera melakukan langkah penting ini.
Ditegaskan, audit tak boleh berhenti sebatas administrasi, tetapi harus seluruh rangkaian alur pengelolaan lahan plasma sebelum terbitnya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Desakan itu disampaikan Anggota DPRK, Ardhi Yanto Ujung, merujuk Berita Acara Rapat Koordinasi Pembangunan Kebun Plasma PT LB dipimpin Wakil Wali Kota, Nasir di Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kota Subulussalam, Senin 3 November 2025 silam.
"Saya diundang dan hadir pada rakor tersebut. Kenapa berhenti. Kenapa tidak ditindaklanjuti," sesal Ardhi Yanto, melalui rilisnya, Selasa (21/7), pastikan indikasi permainan nakal sebuah perusahaan ini harus diusut.
Salah satu poin kesepakatan rapat, kata Ardhi Yanto, manajemen PT LB diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengelolaan calon kebun plasma setiap triwulan kepada GTRA dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan) Kota Subulussalam.
Lalu sanksi tegas jika ditemukan dugaan laporan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Hingga saat ini, kami pantau belum ada tindaklanjutnya," sesalnya.
Politisi Partai Aceh ini bahkan menyebut jika audit harus diperluas dan dilakukan secara serius untuk menelusuri seluruh aktivitas pengelolaan lahan plasma.
Langkah ini perlu dilakukan, kata Ardhi Yanto karena ada dugaan jika areal yang kini ditetapkan sebagai kebun plasma telah lebih dahulu ditanami dan dipanen perusahaan, bahkan sebelum izin perpanjangan HGU diterbitkan, 23 Februari 2021.
Jika terbukti, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan liar dari hasil pengelolaan lahan yang kini menjadi objek kebun plasma dalam kurun waktu bertahun-tahun.
"Persoalan ini tak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Audit harus mampu menghitung seluruh hasil produksi, pendapatan serta potensi kerugian negara maupun hak masyarakat atas kebun plasma tersebut," ujar anggota DPRK yang akrab disapa Toto ini.
Desakan audit juga didasarkan pada fakta bahwa peluncuran resmi program kebun plasma baru dilakukan, 21 April 2026, sementara ada dugaan lahan tersebut telah lebih dahulu menghasilkan produksi sebelum program plasma resmi dijalankan. Nilai ekonomi yang dipersoalkan, cukup besar.
Dikatakan, berdasarkan data yang disampaikan, areal kebun plasma tersebut sekira 488 persil, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat pengelolaan, hasil panen hingga aliran pendapatan yang diperoleh perusahaan selama periode tersebut.
Oleh karena itu, DPRK meminta Pemko Subulussalam melalui GTRA dan dinas terkait segera menindaklanjuti kesepakatan rapat yang telah dibuat, termasuk memastikan audit berjalan secara independen, transparan dan akuntabel.
"Hasil audit itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kebun plasma PT LB," pesan Ardhi Yanto. (id130)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda