Angkut 558 Liter Solar Subsidi, Dua Warga Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa


BANDA ACEH (Waspada.id): Dua warga Banda Aceh diduga menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan mobil Kia Pregio. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 558 liter solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken.
Kedua tersangka berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan penyerahan tersebut, jaksa penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari pemantauan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh terhadap antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jumat (28/8/2026).
Saat memantau SPBU Simpang Jam di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.
Polisi kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi. Penyelidikan berlanjut hingga kendaraan tersebut dihentikan di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan tiga drum plastik dan dua jeriken berisi Bio Solar. Polisi juga mengamankan mesin pompa oli yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.
Dalam pelimpahan ke kejaksaan, penyidik menyerahkan satu unit mobil Kia Pregio, sekitar 558 liter Bio Solar, satu mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, dan satu selang.
Kejaksaan juga menerima barang bukti lainnya berupa sejumlah kartu dan barcode kendaraan, telepon genggam milik salah seorang tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka, serta STNK dan BPKB mobil.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memproses perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(hd)
Berita Terkait










































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda