Breaking News
Memuat breaking news...

APINDO Cemas RUU Ketenagakerjaan Ancam Lapangan Kerja dan Investasi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 9.03 AM WIB
APINDO Cemas RUU Ketenagakerjaan Ancam Lapangan Kerja dan Investasi
APINDO dan asosiasi industri suarakan kekhawatiran jelang pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mendorong keseimbangan perlindungan dan kesempatan kerja.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama belasan organisasi dan asosiasi industri sektoral menyampaikan kekhawatiran menjelang pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan dilakukan pada Kamis (8/10/2026).

APINDO menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar kebijakan ketenagakerjaan tidak berdampak terhadap perluasan kesempatan kerja, investasi, dan keberlangsungan usaha di Indonesia.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, regulasi ketenagakerjaan harus mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk menciptakan lapangan kerja baru.

"Poin-poin krusial yang kami khawatirkan kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha dan terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

APINDO Soroti Dominasi Pekerja Informal

Shinta juga menyoroti perbedaan aspirasi antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut dia, tuntutan serikat buruh memiliki cakupan yang luas sehingga diperlukan ruang kompromi agar kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat berjalan beriringan.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah kondisi pasar kerja Indonesia yang masih didominasi pekerja informal. Shinta menyebut proporsi pekerja informal berada di kisaran 59 persen, yang menurutnya menunjukkan masih terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal.

Di sisi lain, ia menyoroti kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang disebut mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir, dari sekitar 24 persen menjadi 18-19 persen.

"Jadi ini kelihatan bahwa memang arahnya juga sudah berpindah. Kalau kita lihat investasi yang masuk juga sudah shifting, tidak lagi kepada padat karya, tetapi lebih ke padat modal. Ini semua harus menjadi perhatian," ujar Shinta.

Pengusaha Minta Ketersediaan Lapangan Kerja Ikut Dilindungi

Shinta menegaskan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja. Menurut dia, keberadaan dan penciptaan lapangan kerja juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.

Ia melihat isu ketenagakerjaan dalam konteks yang lebih luas, yakni terkait kemampuan Indonesia mempertahankan daya saing di tengah persaingan ekonomi global.

"Jadi, kalau kita punya satu produk yang semangatnya tidak berimbang, maka yang akan diuntungkan tentunya adalah para negara-negara kompetitor kita," ujar Shinta.

Mewakili sejumlah asosiasi sektoral, APINDO menyatakan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf regulasi yang dinilai dapat menambah kewajiban bagi perusahaan, membatasi hubungan kerja, serta memperluas sanksi.

APINDO juga menyoroti perlunya kajian mengenai dampak regulasi dan kejelasan mekanisme pelaksanaan agar ketentuan baru tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Menurut APINDO, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan operasional, melakukan perekrutan tenaga kerja baru, maupun merealisasikan investasi.

APINDO Minta Dialog Sebelum RUU Disahkan

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Shinta meminta agar masukan dari dunia usaha tetap mendapat ruang pembahasan secara substantif sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.

Ia berharap pemerintah dan DPR terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai pandangan dan mengonsolidasikan masukan dari masing-masing pihak untuk menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang dapat diterapkan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement