Apindo Tegaskan 45 Jam Kerja Bukan Usulan, Ini Aturan Jam Kerja yang Berlaku

JAKARTA (Waspada.id): Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan kabar mengenai isu penambahan jam kerja menjadi 45 jam per pekan setelah DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan angka 45 jam kerja per pekan bukan usulan pengusaha untuk mengubah ketentuan jam kerja di Indonesia. Angka tersebut hanya digunakan sebagai bahan perbandingan dengan standar ketenagakerjaan sejumlah negara Asia.
Shinta mengatakan, Apindo tidak pernah mengajukan ataupun memaksakan agar durasi kerja di Indonesia dinaikkan menjadi 45 jam dalam sepekan.
"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," ucap Shinta di sela ajang Indonesia International Sustainability Forum, dikutip Antara, Rabu (7/10/2026).
45 Jam Hanya untuk Studi Banding
Shinta menjelaskan, angka 45 jam muncul dalam konteks studi banding atau perbandingan regulasi ketenagakerjaan dengan sejumlah negara di kawasan Asia, termasuk Thailand, Malaysia dan Vietnam.
Menurutnya, perbandingan tersebut diperlukan untuk melihat posisi daya saing industri Indonesia di tengah persaingan regional.
"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," lanjutnya.
Menurut Shinta, pemetaan regulasi ketenagakerjaan di negara-negara kawasan penting dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan ketika pemerintah, pengusaha dan pekerja membahas kebijakan ketenagakerjaan.
Apindo Belum Beri Tanggapan soal UU Baru
Di tengah polemik tersebut, Shinta mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.
Alasannya, Apindo hingga kini belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berapa Jam Kerja di Indonesia Saat Ini?
Sementara itu, ketentuan jam kerja yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara umum, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku bagi perusahaan di Indonesia:
Skema 6 hari kerja: 7 jam per hari atau total 40 jam per pekan, dengan 1 hari libur.
Skema 5 hari kerja: 8 jam per hari atau total 40 jam per pekan, dengan 2 hari libur.
Dengan demikian, isu mengenai jam kerja 45 jam per pekan perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Apindo menyatakan angka tersebut merupakan bagian dari studi perbandingan regulasi ketenagakerjaan di kawasan, bukan usulan untuk menaikkan jam kerja pekerja Indonesia.
Apindo sendiri masih menunggu salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum memberikan pandangan lebih jauh mengenai substansi aturan baru tersebut. (Lip6)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda