Apkasi Menilai Ketidakpastian Penyaluran DBH Ganggu APBD DaerahApkasi Menilai Ketidakpastian Penyaluran DBH Ganggu APBD Daerah

JAKARTA (Waspada.id) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti ketidakpastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang dinilai masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah daerah. Ketidakjelasan waktu pencairan maupun besaran dana yang diterima disebut mengganggu penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Persoalan tersebut disampaikan Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bursah, pemerintah daerah hingga kini masih minim memperoleh informasi terkait mekanisme penyaluran DBH. Akibatnya, daerah kesulitan menyusun perencanaan fiskal karena tidak memiliki kepastian mengenai waktu maupun jumlah dana yang akan diterima.
“Bahkan kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi. Bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil untuk di daerah. Baik adil bagi pusat, adil juga bagi daerah. Penyaluran DBH belum memberikan kepastian waktu dan jumlah,” kata Bursah dikutip dari Investor Daily.
Ia mengungkapkan, formula Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit yang berlaku saat ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. Di sisi lain, pembayaran DBH kurang bayar yang masih dilakukan secara bertahap turut memengaruhi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, keterlambatan penyaluran DBH membuat asumsi pendapatan daerah berubah di tengah proses penyusunan anggaran sehingga berdampak pada penetapan APBD.
“Kadang-kadang asumsi kita sekian tiba-tiba DBH tertunda lagi. Jadi mengganggu penetapan APBD. Ini juga keluhan semua kepala daerah,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Apkasi mengusulkan tiga langkah kepada pemerintah pusat. Pertama, menyempurnakan tata kelola dan rekonsiliasi data DBH. Kedua, memberikan kepastian penyaluran DBH setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan. Ketiga, memperbaiki formula DBH sektor kelapa sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.
“Kami ingin sekali, perlu ada payung hukum agar ada keadilan dari penghasil sawit itu untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) di daerah,” tutur Bursah.
Bursah menilai daerah penghasil kelapa sawit hingga kini belum menikmati manfaat ekonomi yang sebanding dengan besarnya aktivitas perkebunan di wilayahnya. Menurutnya, kondisi tersebut tercermin dari masih tingginya angka kemiskinan di sejumlah daerah sentra sawit.
“Rasanya sangat tidak adil. Di daerah kelapa sawit itu kemiskinan yang sudah akumulatif sekali. Mereka jadi penonton bagi orang-orang pemilik sawit di daerah, khususnya kami penghasil sawit tapi jadi penonton di sekitar sawit banyak terjadi kemiskinan,” katanya.
Selain mendorong perbaikan formula DBH sawit, Apkasi juga meminta pemerintah membayarkan DBH kurang bayar secara penuh dan tepat waktu. Permintaan itu disampaikan mengingat pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
“Untuk itu kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung proyek strategis nasional di daerah,” pungkas Bursah. (invid)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda