Apresiasi Kinerja Komjak, PH Desak Polrestabes Medan Segera Berikan Kepastian Hukum


MEDAN (Waspada.id): Tim Penasihat Hukum mengapresiasi respons dan tindak lanjut Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia terhadap pengaduan terkait status dan dugaan pelanggaran disiplin aparatur Kejaksaan. Sikap tersebut dinilai menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap institusi penegak hukum tetap berjalan.
"Kami dari tim kuasa hukum mengapresiasi kinerja Komisi Kejaksaan RI yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran disiplin aparatur Kejaksaan hingga membuat keputusan yang berpihak kepada masyarakat. Oknum jaksa berinisial TF SH telah diberhentikan dari Kejaksaan sebagai hukuman tindakan disiplin," ujar Utreck Richardo Siringoringo, S.H., M.H., CCSM., CPM., selaku Tim Penasihat Hukum kepada waspada.id, Sabtu (24/10/2026).
Namun demikian, tambah Utreck, kepastian hukum juga sangat diharapkan dari Polrestabes Medan terkait laporan kliennya dengan Nomor: LP/B/2339/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara, tanggal 19 Agustus 2024.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan modus bisnis kopi, dengan nilai kerugian klien mencapai sekitar Rp2,3 miliar yang diduga dilakukan oleh TF SH, oknum jaksa. Perkara ini telah berjalan kurang lebih dua tahun di Polrestabes Medan, namun hingga saat ini keluarga/klien masih menantikan kejelasan dan penyelesaian yang konkret," terang Utreck.
Utreck menambahkan, terhadap terlapor TG, SH, yang berkaitan dengan perkara tersebut, menurut informasi yang diterimanya, telah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut dan tidak menghadiri panggilan bahkan yang bersangkutan disebut belum menunjukkan sikap kooperatif
“Kami mengapresiasi Komisi Kejaksaan RI yang telah menindaklanjuti pengaduan kami. Namun kami juga meminta Polrestabes Medan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama dua tahun. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses administratif semata, tetapi harus bergerak menuju penyelesaian yang nyata dan terukur,” tegas Utreck Richardo Siringoringo, S.H., M.H., CCSM., CPM.
“Kami berharap penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dapat lebih proaktif, termasuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan secara sah menurut hukum. Jika pemanggilan secara patut telah dilakukan namun tidak diindahkan, kami meminta penyidik tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian. Sudah saatnya penyidik melakukan upaya menghadirkan secara paksa terhadap terlapor TF yang sudah dua kali tidak datang guna menjalani pemeriksaan,” bebernya lagi.
Utreck menegaskan, hukum membutuhkan kecepatan, kepastian, dan keberanian untuk bertindak. Klien berhak mengetahui sampai di mana proses laporan tersebut dan apa langkah hukum selanjutnya.
Tim Penasihat Hukum meminta Polrestabes Medan bergerak lebih cepat, profesional, objektif, dan transparan demi terwujudnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban, sesuai dengan tagline Kapolri yang baru; Polri Bersama Masyarakat.(id88)
Berita Terkait































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda