Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Apresiasi Polri, Praktisi Hukum Minta Motif Penyadapan Prabowo Diungkap

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 2.49 PM WIB
Apresiasi Polri, Praktisi Hukum Minta Motif Penyadapan Prabowo Diungkap
Praktisi hukum Rahmat Yusup Simanora SH MH.Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Praktisi hukum Rahmat Yusup Simamora SH MH, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengambil tindakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rahmat, kasus tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara serius dan menyeluruh, termasuk mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan dilakukannya penyadapan.

“Kita mengapresiasi Polri yang cepat mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan. Ini adalah persoalan serius dan harus ditangani dengan serius pula,” kata Rahmat kepada Waspada.id, Rabu (4/11).

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap seorang presiden, terlebih apabila dilakukan secara ilegal dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, merupakan persoalan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Bayangkan seorang presiden disadap secara ilegal yang tidak ada kaitannya dalam penegakan hukum. Ini tentu sangat membuat masyarakat Indonesia marah atas tindakan dimaksud,” ujarnya.

Rahmat meminta penyidik tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi mendalami secara menyeluruh motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara terang benderang apakah tindakan itu dilakukan atas inisiatif pihak tertentu atau terdapat perintah dari pihak lain.

“Selanjutnya penyidik harus mendalami motif, apakah ada by order atau perintah siapa? Harus terang benderang dibuka secara hukum,” tegasnya.

Rahmat juga mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing.

Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Sebab, menurutnya, perlu didalami alasan dan kepentingan di balik dugaan perintah kepada anggota Polri untuk melakukan penyadapan.

“Yang menjadi pertanyaan, siapa juga yang memerintahkan atau meminta para tersangka ini untuk melakukan itu? Logikanya tidak mungkin dugaan penyadapan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi mereka. Hal inilah yang harus dibuka ke publik,” katanya.

Terkait kemungkinan berkembangnya perkara, Rahmat berpendapat penyidik harus menerapkan ketentuan hukum secara proporsional berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Ia menyebut, apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti adanya dugaan permufakatan untuk menggulingkan pemerintahan atau presiden yang sah, maka aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk dugaan tindak pidana makar.

“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan dugaan permufakatan untuk menggulingkan pemerintahan atau presiden yang sah, maka harus diterapkan juga pasal makar,” ujarnya.

Rahmat berharap Presiden Prabowo tetap menjalankan tugas pemerintahan dan tidak gentar menghadapi persoalan tersebut. Ia juga mendorong penegakan hukum dilakukan secara komprehensif dan tanpa keraguan.

“Kepada Bapak Presiden Prabowo, harapan kita tetap semangat dan jangan takut, karena rakyat bersama Bapak dalam penegakan hukum yang komprehensif dan tidak ragu-ragu,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto belakangan menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ketiganya yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement