Breaking News
Memuat breaking news...

APRI Abdya Minta Penertiban PETI Tak Matikan Mata Pencaharian Rakyat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 3.28 PM WIB
APRI Abdya Minta Penertiban PETI Tak Matikan Mata Pencaharian Rakyat
Ketua DPC APRI Syahril bersama para penambang rakyat di kawasan Babahrot, menggelar rapat dalam menyikapi maklumat penghentian aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh. Kamis (13/8).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada.id): Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada kebijakan penutupan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi segera menyiapkan jalan keluar bagi masyarakat, yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Ketua DPC APRI Abdya, Syahril, menilai penertiban memang diperlukan, untuk menghentikan praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Namun, pendekatan hukum semata tanpa menghadirkan solusi ekonomi, dikhawatirkan justru melahirkan persoalan sosial baru. “Masyarakat seharusnya dibina, bukan dibinasakan di kaki bumi sendiri. Kalau memang ada yang salah, mari kita benahi. Jangan hanya ditutup, sementara masyarakat tidak diberikan pilihan untuk mencari penghidupan,” kata Syahril, Kamis (13/8).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi Maklumat Bersama Forkopimda Aceh, tertanggal 23 Juli 2026, tentang penghentian aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh.

Ketua DPC APRI Abdya Syahril. Kamis (13/8).Waspada.id/Syafrizal

Dalam maklumat itu, seluruh aktivitas PETI diminta dihentikan paling lambat 17 Agustus 2026. Pelaku juga diwajibkan membongkar fasilitas pertambangan, serta mengeluarkan peralatan dari lokasi penambangan.

Langkah tersebut diambil pemerintah, menyusul kekhawatiran terhadap penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, dalam kegiatan pertambangan. Penggunaan bahan kimia tersebut, dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum, bagi pihak yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin, setelah batas waktu yang ditentukan. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan pertambangan.

Menurut Syahril, APRI tidak mempersoalkan upaya pemerintah menjaga lingkungan dan menegakkan aturan. Yang dipertanyakan adalah, bagaimana nasib masyarakat setelah sumber penghasilan mereka dihentikan.

Ia mengatakan, sebagian masyarakat yang bekerja sebagai penambang tradisional, tidak berada dalam posisi sebagai korporasi besar. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bertahan hidup. “Kalau tambang ditutup hari ini, besok mereka makan dari mana? Ini yang harus dijawab pemerintah. Jangan sampai persoalan lingkungan diselesaikan, tetapi persoalan kemiskinan baru justru muncul,” ujarnya.

Karena itu, APRI Abdya mendorong Pemerintah Aceh, membuka ruang dialog bersama penambang rakyat, pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Dialog tersebut dinilai penting untuk memetakan lokasi, pelaku, metode pertambangan serta kemungkinan penataan aktivitas pertambangan rakyat, agar dapat dilakukan melalui mekanisme legal dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan.

APRI juga meminta pemerintah membantu masyarakat menempuh jalur legal, melalui skema perizinan pertambangan rakyat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Syahril, persoalan selama ini bukan semata-mata masyarakat menolak aturan. Salah satu kendala yang dihadapi penambang rakyat adalah, akses terhadap proses administrasi dan perizinan yang dinilai tidak sederhana bagi masyarakat di tingkat bawah. “Kalau ada mekanisme yang harus ditempuh, mari pemerintah membimbing masyarakat, sampai mereka memahami dan mampu memenuhinya. Jangan masyarakat hanya tahu bahwa aktivitasnya ilegal, tetapi tidak tahu bagaimana cara menjadi legal,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat membedakan antara penambangan rakyat skala tradisional, dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan secara besar-besaran dan berpotensi merusak lingkungan.

APRI lanjutnya, siap mendukung upaya penertiban terhadap penggunaan bahan berbahaya, serta praktik pertambangan yang merusak. Namun, penertiban tersebut diharapkan berjalan bersamaan, dengan pembinaan dan pemberian alternatif penghidupan. “Yang kami minta bukan pembiaran. Kami minta solusi. Kalau ada cara pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan, masyarakat tentu harus diarahkan ke sana,” ujarnya.

Syahril menegaskan, keberadaan pertambangan rakyat, semestinya tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan hukum. Di balik aktivitas tersebut terdapat keluarga yang menggantungkan penghasilan, sehingga kebijakan pemerintah perlu memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. “Negara harus hadir bukan hanya ketika menutup tambang, tetapi juga ketika rakyat mencari jalan untuk tetap hidup,” pungkasnya.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement