Breaking News
Memuat breaking news...

ART Diduga Curi Emas Majikan 19,5 Mayam, Kerugian Capai Rp119 Juta

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12.36 PM WIB
ART Diduga Curi Emas Majikan 19,5 Mayam, Kerugian Capai Rp119 Juta
Seorang ART berinisial NH, 31, diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh usai diduga mencuri 19,5 mayam emas milik majikannya di Aceh Besar. Waspada.id/Polresta Banda Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH, 31, diduga mencuri 19,5 mayam emas milik majikannya di kawasan Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Perhiasan tersebut diduga diambil secara bertahap hingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp119 juta.

NH, warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, akhirnya diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perempuan tersebut sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban, Nuraida (50), seorang PNS.

“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari sebagian perhiasan emas miliknya hilang dari tempat penyimpanan di rumahnya, Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dizha menjelaskan, pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban pertama kali menyadari sebagian emas yang disimpan di dalam kamar sudah tidak berada di tempat semula.

Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan. Namun, perhiasan tersebut tidak ditemukan.

Kecurigaan korban semakin menguat pada 7 Agustus 2026. Saat hendak menggunakan perhiasan yang masih tersisa, korban menemukan salah satu gelang memiliki ukuran berbeda dan tidak sesuai dengan perhiasan miliknya.

Korban kemudian kembali memeriksa sejumlah perhiasan lain dan mendapati beberapa cincin juga telah hilang dari tempat penyimpanan.

“Setelah dilakukan pengecekan dengan surat-surat kepemilikan yang dimiliki, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang,” ujar Dizha.

Selain perhiasan yang hilang, korban juga menemukan sejumlah emas yang diduga telah ditukar dengan perhiasan lain dan kemudian diletakkan kembali di tempat penyimpanan.

Berdasarkan penghitungan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.

Berbekal laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada NH. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Satreskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 mayam emas milik korban. Barang bukti itu terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan emas korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4536 LBL, satu unit kulkas merek Sharp, serta dua unit telepon seluler jenis Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite.

“Motor tersebut diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban. Kulkas juga diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras turut memperoleh informasi bahwa sebagian emas tersebut diduga telah ditukarkan atau dijual di sejumlah toko emas.

Sebanyak 10 mayam emas disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya ditukarkan di Toko Emas Mustika.

Kini, NH bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Dizha. (Hulwa)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement