Asap Tebal Selimuti Paluta, Seluruh Siswa Diliburkan


GUNUNGTUA (Waspada.id): Akibat kabut asap tebal yang menyelimuti wilayah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), pemerintah mengambil keputusan untuk meliburkan seluruh siswa pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP sederajat se-Paluta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas Utara Nomor 400.3/4/2026 tentang Kebijakan Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kondisi kabut asap tebal yang menyelimuti wilayah Kabupaten Paluta. (Waspada.id/Sori Parlah Harahap)
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas Utara, Rahmad Hidayat HRP, S.STP., M.SP., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari potensi dampak paparan kabut asap.
"Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan mengutamakan keselamatan warga sekolah, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan," ucap Rahmad Hidayat, Jumat (16/10).
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Paluta menetapkan tujuh ketentuan yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh satuan Pendidikan:
1. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan secara menyeluruh bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Padanglawas Utara mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
2. Pihak sekolah diminta mengimbau para orang tua atau wali murid untuk mengawasi aktivitas anak selama jam belajar serta membatasi kegiatan di luar rumah guna mengurangi risiko paparan kabut asap.
3. Peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui platform digital maupun media komunikasi lainnya sesuai dengan kebijakan dan kemampuan masing-masing sekolah.
4. Guru diharapkan memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dengan memperhatikan kondisi peserta didik, tanpa memberikan beban tugas yang berlebihan.
5. Mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
6. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas Utara.
7. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.

Dinas Kesehatan, Tim PKK, dan seluruh puskesmas membagikan masker kepada masyarakat. (Waspada.id/Sori Parlah Harahap)
Pantauan Waspada.id, saat ini kondisi udara Kabupaten Paluta diselimuti kabut asap tebal. Banyak masyarakat mulai mengalami sakit dan batuk akibat kondisi asap tebal tersebut.
Sementara itu, kondisi kabut asap di jalanan mulai mengganggu jarak pandang para pengendara yang melintasi wilayah Kabupaten Paluta.
Dinas Kesehatan bersama Tim PKK dan seluruh puskesmas di Kabupaten Paluta saat ini terus membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara. (id58)
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda