Breaking News
Memuat breaking news...

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184,72 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Tetap Solid

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 6.35 AM WIB
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184,72 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Tetap Solid
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Industri perasuransian nasional menunjukkan kinerja yang tetap kuat hingga pertengahan 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun pada Juni 2026, didukung pertumbuhan premi, permodalan yang jauh di atas batas minimum, serta peningkatan aset dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, total aset industri asuransi meningkat 1,86 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp967,75 triliun atau tumbuh 2,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun secara umum tetap stabil dan terjaga," kata Ogi saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Selasa (4/8/2026).

OJK juga mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp170,98 triliun atau tumbuh 2,84 persen secara tahunan. Premi asuransi jiwa menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 8,40 persen menjadi Rp94,83 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan 3,34 persen menjadi Rp76,15 triliun.

Di sisi permodalan, industri asuransi tetap berada dalam kondisi sehat. Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 461,94 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi berada di level 318,52 persen, jauh melampaui ketentuan minimum sebesar 120 persen.

Selain industri asuransi, aset dana pensiun juga terus bertumbuh. Hingga Juli 2026, total aset dana pensiun mencapai Rp1.680,57 triliun atau naik 6,47 persen secara tahunan. Program pensiun sukarela mencatat aset Rp407,33 triliun, sedangkan program pensiun wajib mencapai Rp1.273,24 triliun atau meningkat 7,26 persen.

Di sektor penjaminan, total aset tercatat sebesar Rp45,83 triliun, atau mengalami kontraksi 3,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk memperkuat tata kelola industri, OJK tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selain itu, OJK memperpanjang batas penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I 2026 hingga 31 Agustus 2026 guna mendukung implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi.

“Perusahaan tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, konsisten serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ogi.

Dalam aspek pengawasan, OJK mencatat sebanyak 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,33 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama. Sementara itu, 18 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79,17 persen juga telah memenuhi persyaratan tersebut.

Hingga 27 Juli 2026, OJK masih melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun. OJK juga mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, serta membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi selama semester I 2026 terkait dugaan tindak pidana menjalankan usaha perasuransian tanpa izin.

Di sisi regulasi, OJK menerbitkan kebijakan baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139 Tahun 2025 dan Nomor 164 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi peserta dana pensiun untuk memilih pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak, baik secara sekaligus maupun berkala.

Selain itu, dana pensiun kini diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa batasan nominal sebelumnya setelah memperoleh pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK. (id09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement