Breaking News
Memuat breaking news...

ASN Dipecat Mohon Keadilan, Bupati Taput Harus Diperiksa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 7.46 PM WIB
ASN Dipecat Mohon Keadilan, Bupati Taput Harus Diperiksa
Ida Rohani Sinaga, ASN di Taput yang dipecat sepihak mohon keadilan. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat secara sepihak memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto memeriksa Bupati Tapanuli Utara (Taput).

ASN yang dipecat atau diberhentikan sepihak tersebut adalah Ida Rohani Sinaga. Ia dipecat dari jabatannya staf (golongan I) di UPT Pasar Siborong-borong, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Ida pun secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya tidak masuk kerja tanpa alasan selama 67 hari, yang menjadi dasar pemberian sanksi berat tersebut. ‘’Mohon keadilan,’’ ucap Ida melalui kuasa hukumnya Antony Sinaga, SH, MHum, Kamis (13/8/2026).

Ida mengatakan, tudingan tidak masuk kerja selama 67 hari itu tidak benar dan penuh rekayasa. "Itu tidak benar," ujar Ida sembari menunjukkan foto-foto dirinya selama berada dikantor.

Ida menyebut, dasar penjatuhan hukuman dirinya seperti dituduhkan tidak masuk akal. Karena dirinya tegas mengaku tetap masuk kantor selama 67 hari, akan tetapi dirinya tidak diijinkan untuk menandatangani absensi manual dan absensi sidik jari dan kedua absensi tersebut diletakkan di ruang kerja dan kuncinya selalu dibawa-bawa dan dirinya tidak pernah diberikan kerja, tidak pernah dicakapi oleh Asroy Halawa selaku Plt Kepala UPTD Pasar Siborongborong,sampai dengan sekarang.

Dia berharap keadilan agar ditegakkan dengan memohon agar Presiden Prabowo Subianto memeriksa Bupati Tapanuli Utara dan Kepala BKN Regional IV Medan. ‘’Ini demi demi kelangsungan hidup keluarga saya. Menafkahi 9 orang anak," tuturnya.

Menurut Ida yang merasa dizalimi itu, pemeriksaan Bupati Tapanuli Utara dan Kepala BKN Regional IV Medan sangat perlu dilakukan agar semua jadi terang-benderang.

Sebelumnya, kuasa hukum Ida Rohani Sinaga, Advokat Antony Sinaga, SH, MHum yang berkedudukan di Gedung Putih Jl. Cempaka I No 20/ Jl. Teratai No.1 Kel. Sempakata Komp. Pemda Tingkat I Tanjung Sari Medan, Nomor HP: 081260294567 membenarkan telah mendampingi kliennya tersebut dengan upaya banding dengan menyurati pihak-pihak terkait.

Surat terbuka yang kembali dikirim tertanggal 13 Agustus 2026 itu ditujukan kepada: Presiden RI Prabowo Subianto, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua KPK, Kapolri, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala Badan Pertimbangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BPK RI perwakilan Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala BKN Regional IV Medan, Kajatisu, Kapolres Taput.

Isi surat tersebut memohon: agar Neny Anjelina Purba (istri Bupati Tapanuli Utara Jonius Parsaoran Hutabarat) yang menjabat Kabid Perpustakaan (eselen III) di Dinas Perpustakaan Taput, tidak pernah masuk kerja atau masuk kantor sejak dilantik pada 14 Oktober 2025 sampai sekarang dengan alasan sebagai Ketua PKK, Bunda Literasi dan mendampingi kegiatan bupati.

‘’Dimana keadilan itu? Kenapa istri bupati yang merupakan ASN yang tidak pernah masuk kerja tidak diberi sanski?,’’ cetusnya.

Dalam isi surat selanjutnya, Ida Rohani Sinaga mengaku tidak pernah menerima surat teguran pertama dari Plt Kepala UPTD Pasar Siborongborong Nomor: 800/187a/UPTD-SBB/XI/2024 tanggal 24 November 2024. Ida juga tidak pernah menerima Surat Teguran II PIt. UPTD Pasar Siborongborong Nomor: 800/13b/UPTD-SBB/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Selanjutnya Ida mengaku tidak pernah menerima Surat Teguran Surat Keputusan Kepala UPTD. Pasar Siborongborong, Nomor 800/34/UPTD/V/2025 tentang Hukuman Disiplin Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis tanggal 22 Mei 2025. Ida juga tidak pernah menerima Surat Teguran Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Nomor: 800.1.6/3.47/KUKMPP/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, hal Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Ida juga mengaku tidak pernah menerima Surat Teguran Dasar Pembentukan Tim Pemeriksa sesuai Surat Perintah Bupati Tapanuli Utara Nomor: 800.1.6.2/015/Tim Pemeriksa/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025, tidak pernah menerima Surat Teguran Panggilan yang dilayangkan: Surat Panggilan | Nomor: 800.1.6.2/017/Tim Pemeriksa/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025, tidak pernah menerima Surat Teguran Surat Panggilan | Nomor: 800.1.6.2/021/Tim Pemeriksa/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, tidak pernah menerima Surat Teguran Surat Panggilan Terakhir Nomor: 800.1.6.2/023/Tim Pemeriksa/1/2026 tanggal 08 Januari 2026, tidak pernah menerima Surat Teguran dan tidak pernah diperiksa dan di BAP oleh Asroy Halawa (PIt. Kepala UPTD Pasar Siborongborong) sampai dengan sekarang oleh Augus Sinaga selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tapanuli Utara.

Selanjutnya, Ida mengaku tidak pernah diberikan TPP sejak November 2024 sampai dengan sekarang, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan dan sedang dan tidak pernah diberikan hukuman disiplin penurunan pangkat.

Namun, Ida mengaku pernah di telepon Olivia Samosir (Kabid BKPSDM) Tapanuli Utara Tanggal 10 Juni 2026 untuk menghadiri Sidang Disiplin tanggal 17 Juni 2026, padahal dirinya tidak pernah menerima Surat Teguran saat sidang disiplin tanggal 13 Juni 2026 bertempat di Kantor BKPSDM Tapanuli Utara yang dihadiri tim penjatuhan hukuman disiplin oleh: Henri Simanjuntak (Kepala BKPSDM) Taput, Augus Sinaga (Kadis Koperindag) Taput, Olivia Samosir (Kasubag), Panggabean (Kasi), Putry Delila Simanjuntak (Kepala Hukum Inspektorat), Asroy Halawa (Plt Kepala UPTD Pasar Siborong-borong).

Ida pun mengaku tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan dirinya disuruh menandatangani surat-surat yang tidak tahu saya isinya dan tidak diberikan surat-surat yang ditandatangani.

‘’Saya bersedia dan siap diangkat sumpah atas surat pernyataan tersebut dan siap dikonfrontir dengan Asroy Halawa yang tidak pernah menginjinkan saya untuk menandatangani daftar hadir manual dan daftar hadir finger jari, secara terus-menerus membuat saya tidak hadir selama 67 hari. Siap juga dikonfrontir dengan Agus Sinaga dan seluruh nama-nama yang saya sebutkan diatas, termasuk Sekda dan Asisten Administrasi Umum,’’ tegasnya.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement