Asraar Al Ahkaam Perspektif Filsafat Hukum IslamAsraar Al Ahkaam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Asraar al Ahkaam ( اسرار الاحكام ) atau rahasia-rahasia hukum Islam dalam pandangan filsafat hukum Islam adalah tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang terkandung di dalam setiap perintah dan larangan Allah Swt, yang meliputi penjagaan kemaslahatan manusia, menghindari kemafsadatan (kerusakan atau keburukan), dan mewujudkan keadilan.
Adapun yang menjadi hakikat dan rahasia hukum Islam adalah Pertama, menarik manfaat dan menolak mudharat. Di dalam hukum Islam setiap ketentuan atau aturan hukum bertujuan untuk memberi kebaikan bagi hidup manusia di dunia maupun di akhirat.
Kedua, enam pokok tujuan syari'at, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Ketiga, bersifat rasional, dalam hal ini, hukum Islam tidak bersifat kaku, melainkan membuka ruang analisis bagi akal dan nilai-nilai kebijaksanaan yang bisa digali oleh akal.
Sementara adapun pandangan filsafat hukum Islam terhadap rahasia hukum Islam. Pertama, elastisitas atau kelenturan hukum Islam. Dalam hal ini, bahwa memahami rahasia hukum Islam dapat membuat umat Islam tidak hanya patuh secara kaku terhadap hukum Islam, namun juga mengerti akan makna di balik setiap aturan hukum.
Kedua, keadilan universal. Dalam hal ini, dipahami bahwa hukum Islam diciptakan untuk menegakkan persamaan hak dan kasih sayang di tengah-tengah kehidupan manusia. Lebih lanjut Asraar al Ahkaam, secara awam sering disebut ahdaf atau hikmah yang sebenarnya adalah salah satu cabang dari filsafat hukum Islam yang dikaji dari sisi 'illat hukum dan hikmahnya. Jika dilihat dari sudut pandang sebab sebab hukum disyari'atkan, maka disebut asraar al tasyri'.
Selanjutnya, jika dipandang dari sudut materi hukum, disebut asraar al ahkaam atau asraar al syari'ah. Dalam hal ini al Dahlawi mangatakan bahwa ilmu yang paling tinggi kedudukannya di antara ilmu-ilmu syari'at adalah ilmu asraariddin al bahitsu 'an hikam al ahkam wa al imayyatiha wa asraari khawassi al a'mal warkhatika.
Terminologi asraar al ahkaam di dalamnya mengandung pengertian bahwa setiap hukum syari'at tidak hanya semata-mata bersifat formal dan normatif, melainkan juga di dalamnya mengandung hikmah dan tujuan yang mendalam, yang terkadang tidak terlihat di permukaan. Secara etimologi, kata asraar mencerminkan dimensi batiniah (esoterem) dan hukum dari hukum Islam.
Sedangkan, kata asraar menunjuk pada sesuatu yang tersembunyi disebalik teks atau redaksi dan norma lahiriah. Di dalam tradisi filsafat hukum Islam, istilah ini sering dikaitkan dengan pencarian makna terdalam dari perintah dan larangan Allah Swt. Imam al Ghazali dan imam Ibnu 'Arabi menggunakan istilah asraar al 'ibaadaat untuk menjelaskan makna makna batin dalam ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan lain lainnya.
Sementara itu, al ahkaam secara etimologi lebih melambangkan aspek lahiriah (eksoterem) dari hukum Islam yang diatur secara jelas di dalam al Qur'an dan al Hadist. Sehingga tatkala kedua kata itu digabung menjadi asraar al ahkaam, maka lahirlah konsepsi filosofis yang memadukan dua dimensi yang berbeda dan urgent di dalam filsafat hukum Islam.
Dua dimensi itu adalah dimensi lahir dan dimensi batin, dimensi teks dan makna, dimensi aturan dan tujuan, serta dimensi syari'at dan hakikat. Dengan demikian, asraar al ahkaam bukan hanya sekedar nomenklatur linguistik, namun juga merupakan konsep epistimologis dan aksiologis yang menggambarkan hubungan antara bentuk hukum dan makna hukum.
Di dalam hukum Islam, seorang faqih tidak hanya dituntut untuk mengetahui bunyi teks hukum atau redaksional hukum, namun juga dituntut untuk paham akan hikmah hukum yang terkandung disebalik teks-teks hukum atau redaksi hukum tersebut. Di dalam filsafat hukum Islam, asraar al ahkaam mencerminkan upaya mendalam untuk mencari tahu mengapa Allah Swt menetapkan hukum tertentu? Dan apa tujuan luhur akhlaq - moral, sosial, maupun spiritual dari hukum tersebut ? Dengan begitu, asraar al ahkaam berfungsi sebagai jembatan antara fikih yang berorientasi normatif dengan filsafat hukum Islam yang berorientasi rasional dan reflektif.
Pada sisi yang lain, kita dapat melihat bahwa para ahli fikih klasik telah menyinggung asraar al ahkaam, meskipun tidak selalu menggunakan istilah yang sama. Sebagai contoh dalam hal ini, imam al Haramain al Juwaini dan imam al Ghazali pernah berbicara dan mengulas tentang 'illat al hukmi (alasan rasional hukum) dan kedua ulama klasik itu juga berbicara tentang hikmah al tasyri' (tujuan penetapan hukum).
Sementara itu, imam Abu Ishaq al Syathibi di dalam kitabnya al Muwafaqqat fi Ushul al Syari'at menjelaskan bahwa setiap hukum Allah memiliki tujuan kemaslahatan, baik yang dapat dipahami secara langsung maupun yang tersembunyi dari pemahaman manusia. Dengan semua itu, dapat dipahami bahwa asraar al ahkaam merupakan disiplin ilmu yang berusaha menyingkap sisi batin dari hukum Islam.
Asraar al ahkaam menjelaskan bahwa setiap perintah dan larangan di dalam hukum Islam mengandung hikmah yang terkait dengan pemeliharaan enam tujuan utama syari'at. Asrar al ahkaam memiliki garis hubung yang dekat dengan dua konsep utama di dalam filsafat hukum Islam, yaitu hikmah dan maqashid syari'ah. Hikmah adalah kebijaksanaan yang mendasari penetapan hukum Islam, sedangkan maqashid adalah tujuan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum Islam tersebut.
Asraar al Ahkaam memiliki tiga metode utama dalam menyibak tabir rahasia hukum Islam, yaitu metode ta'lili, ta'wil, dan qiyas. Metode ta'lili adalah cara penggalian rahasia rahasia hukum Islam yang bertumpu pada penentuan 'illat 'illat hukum yang terdapat pada suatu nash (Lihat Kutbudin Aibak, Metode Pembaruan Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hal 80).
Corak penalaran ta'lili berkembang di dalam asraar al ahkaam karena didukung oleh suatu kenyataan bahwa nash al Qur'an atau al Hadist dalam penuturannya berkaitan dengan masalah hukum, sebagian diiringi dengan penyebutan 'illat 'illat hukum.
Selanjutnya metode ta'wil. dalam hal ini makna suatu lafadz dapat diperoleh dengan menggunakan metode ta'wil. Ta'wil dapat menemukan dimensi batin (esoterem) dalam pengkajian teks hukum Islam. Dengan kata lain, ta'wil adalah bahagian dari pendalaman makna. Adapun metode qiyas, dalam hal ini menurut ulama ushul berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian lain yang ada nashnya.
Secara umum para filsuf yang mendalami filsafat hukum Islam berpandangan bahwa setiap perbuatan mukallaf yang disyari'atkan oleh Allah Swt mengandung hikmah dan juga menyimpan ketentuan hukum yang disertai rahasia-rahasia yang harus diupayakan pengungkapannya.
Adapun di antara ulama yang mengungkapkan rahasia rahasia hukum tersebut adalah imam al Khaththabi di abad ke empat hijriah, imam al Ghazali di abad ke lima hijriah, dalam hal ini imam al Ghazali mengungkap asraar al ibadah di dalam kitabnya al Suluk. Selanjutnya imam Izzuddin Ibnu Abdissalam abad di ke tujuh hijriah dalam kitabnya Qawa'id al Ahkaam fi Masalih al Anam.
Diikuti oleh imam al Dahlawi seorang ulama besar dari India pada abad ke duabelas hijriah dalam kitabnya al Hujjatu al Balighah. Di abad yang sama, imam al Fasi juga menulis kitab Maqashid al Syari'ah yang di dalamnya mengungkap rahasia-rahasia hukum Islam secara keseluruhan (Lihat Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqiy, Falsafah Hukum Islam, cet.1, Semarang, Thoha Putra, 2013, hal.252-253).
Sebagai penutup dari tulisan ini, seorang filsuf yang bernama al Farabi di dalam kitab Ihsha' al 'Ulum mengatakan, bahwa ketetapan Allah Swt dalam menetapkan hukum Islam, tidak mudah dapat dijangkau dengan akal manusia yang serba terbatas, karena ketetapan hukum Allah itu lebih tinggi martabatnya dibandingkan dengan jangkauan akal manusia.
Oleh karena itu, dalam menalar rahasia-rahasia hukum Islam tersebut, tetap dibutuhkan dalil dalil pendukung dari al Qur'an dan al Hadist. Wallahua'lam. WASPADA.id
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda