Breaking News
Memuat breaking news...

Asuransi Kredit Dibayangi Lonjakan Kredit Bermasalah, Rasio Klaim 97 Persen

Redaksi
Redaksi
Senin, 18 Mei 2026 - 5.47 AM WIB
Asuransi Kredit Dibayangi Lonjakan Kredit Bermasalah, Rasio Klaim 97 Persen
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Industri asuransi kredit tengah menghadapi tekanan akibat meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi tersebut mulai membayangi profitabilitas lini asuransi kredit, meski dalam jangka pendek rasio klaim menunjukkan perbaikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026 rasio klaim lini usaha asuransi kredit pada industri asuransi umum dan reasuransi gabungan, baik konvensional maupun syariah, tercatat mencapai 97 persen.

“Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan posisi Februari 2026 yang mencapai 108,40%, sehingga secara month to month (mtm) tidak mengalami peningkatan, melainkan penurunan yang mengindikasikan perbaikan kinerja klaim pada periode tersebut,” terang Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/5/2026).

Meski membaik dibanding bulan sebelumnya, tingginya rasio klaim tetap menjadi perhatian regulator. Salah satu sektor yang dinilai rawan memberikan tekanan terhadap industri asuransi kredit adalah sektor properti.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rasio NPL kredit properti naik menjadi 3,20 persen per Maret 2026, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,99 persen. Kenaikan ini mencerminkan adanya pemburukan kualitas kredit di sektor tersebut.

“Kenaikan NPL di sektor properti secara umum berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja asuransi kredit, khususnya melalui peningkatan frekuensi klaim seiring dengan menurunnya kemampuan bayar debitur,” jelas Ogi.

Namun demikian, OJK menilai dampak kenaikan kredit bermasalah terhadap industri asuransi kredit tidak selalu bersifat langsung. Hal itu masih dipengaruhi oleh kualitas underwriting, skema penjaminan, hingga efektivitas manajemen risiko masing-masing perusahaan asuransi.

Tak hanya sektor properti, tren kenaikan kredit bermasalah juga terjadi di industri perbankan dan multifinance. Rasio NPL gross perbankan tercatat naik menjadi 2,15 persen per Maret 2026 dari posisi akhir tahun lalu sebesar 2,05 persen.

Sementara itu, rasio NPF gross industri multifinance meningkat menjadi 2,83 persen dibandingkan akhir tahun sebelumnya sebesar 2,51 persen.

Menghadapi kondisi tersebut, industri asuransi mulai melakukan berbagai langkah mitigasi risiko. Perusahaan asuransi memperketat proses seleksi risiko atau underwriting, menyesuaikan pricing premi sesuai profil risiko terbaru, hingga memperkuat koordinasi dengan pihak perbankan dalam memantau kualitas kredit debitur.

“Selain itu, perusahaan juga memperkuat pencadangan teknis dan strategi reasuransi guna menjaga ketahanan keuangan dalam menghadapi potensi lonjakan klaim,” tandas Ogi. (invid)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement