Breaking News
Memuat breaking news...

Atasi Antrean Panjang, Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 19 Juli 2026 - 8.26 PM WIB
Atasi Antrean Panjang, Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi
Waspada/Seh Muhammad Amin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada.id): Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, S.E., M.M. menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/10/2026 tentang penertiban pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. Kebijakan ini mulai berlaku per 21 Juli 2026 hingga situasi kembali normal, guna mengatasi antrean panjang yang mengganggu lalu lintas dan meresahkan masyarakat.

Dalam aturan baru ini, waktu antrean pengisian di SPBU dibatasi mulai pukul 06.30 WIB dan dilarang datang lebih awal. Setiap pengisian wajib memperlihatkan STNK yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan.

SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, serta dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang. Penimbunan BBM bersubsidi juga dilarang keras demi mencegah keuntungan sepihak.

Ditetapkan pula batas maksimal pembelian:

- Pertalite roda dua: Rp50.000

- Pertalite roda tiga: Rp70.000

- Pertalite roda empat: Rp250.000 (wajib barcode MyPertamina)

- Biosolar roda empat: Rp250.000 (wajib barcode MyPertamina)

- Biosolar roda enam dan sepuluh: Rp500.000 (wajib barcode MyPertamina)

Satgas terpadu gabungan TNI/Polri, Satpol PP, WH, Linmas, dan Dinas Perhubungan akan rutin melakukan sidak. Pelanggan dikenai sanksi mulai penghentian pasokan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum pidana.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement