Atasi Antrean Panjang, Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM BersubsidiAtasi Antrean Panjang, Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi

KUTACANE (Waspada.id): Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, S.E., M.M. menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/10/2026 tentang penertiban pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. Kebijakan ini mulai berlaku per 21 Juli 2026 hingga situasi kembali normal, guna mengatasi antrean panjang yang mengganggu lalu lintas dan meresahkan masyarakat.
Dalam aturan baru ini, waktu antrean pengisian di SPBU dibatasi mulai pukul 06.30 WIB dan dilarang datang lebih awal. Setiap pengisian wajib memperlihatkan STNK yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan.
SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, serta dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang. Penimbunan BBM bersubsidi juga dilarang keras demi mencegah keuntungan sepihak.
Ditetapkan pula batas maksimal pembelian:
- Pertalite roda dua: Rp50.000
- Pertalite roda tiga: Rp70.000
- Pertalite roda empat: Rp250.000 (wajib barcode MyPertamina)
- Biosolar roda empat: Rp250.000 (wajib barcode MyPertamina)
- Biosolar roda enam dan sepuluh: Rp500.000 (wajib barcode MyPertamina)
Satgas terpadu gabungan TNI/Polri, Satpol PP, WH, Linmas, dan Dinas Perhubungan akan rutin melakukan sidak. Pelanggan dikenai sanksi mulai penghentian pasokan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum pidana.(id80)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda