AZ Diduga Rekayasa Rekomendasi Pergantian Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan


MEDAN ( Waspada.id): : Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen pergantian Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan yang melibatkan AZ mantan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.
Salfimi yang juga jamaah Masjid Agung Medan meminta BWI dan Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan jumlah Nazhir dari lima orang menjadi tiga orang.
“Jika dokumen pengesahan Nazhir tahun 2015 mencantumkan lima orang, harus dijelaskan dasar perubahan menjadi tiga orang. Kami meminta proses pergantian ini ditelusuri dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Salfimi di Medan, Rabu (14/10/2026).
Salfimi merujuk surat klarifikasi KUA Kecamatan Medan Polonia Nomor B/22/KUA.02.15.16/PW.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, KUA menyebutkan dokumen pengesahan Nazhir tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima orang, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, H. Asren Nasution, dan H. Hasan Matsum.
Namun, dokumen lainnya hanya mencantumkan tiga orang. KUA juga menegaskan belum menerbitkan rekomendasi pergantian Nazhir W5 terbaru sebagaimana yang dimohonkan AZ.
Selain itu, terdapat surat pernyataan Abdul Muis, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia pada 2015, yang menyebutkan dirinya pernah menerbitkan dan menandatangani surat keputusan dengan lima orang pengurus. Dalam surat pernyataan tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut, Abdul Muis menjelaskan susunan pengurus terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan dua anggota.
Sementara itu, lampiran keputusan BWI Provinsi Sumatera Utara Nomor 64/K/BWI-SU/NZ/I/2025 tertanggal 30 Januari 2025 menetapkan tiga orang sebagai Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan, yakni Dr. H. Dzulmi Eldin, S.M.Si. sebagai ketua, H. Yuslin Siregar sebagai sekretaris, dan Musa Idishah sebagai bendahara. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua BWI Sumut, H. Solehuddin Sagala, SH., M.Si.
Dalam dokumen tersebut, objek wakaf meliputi dua bidang tanah masing-masing seluas 3.656 meter persegi dan 7.338 meter persegi beserta harta benda wakaf yang berada di atasnya.
Minta Dasar Hukum Perubahan Nazhir
Salfimi meminta BWI Sumut menjelaskan dasar penerbitan keputusan tahun 2025, termasuk apakah dokumen pengesahan Nazhir tahun 2015 yang mencantumkan lima orang telah menjadi bahan pertimbangan.
Menurutnya, perubahan susunan Nazhir harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.
Ia menilai pengurangan jumlah Nazhir dari lima menjadi tiga orang perlu ditelusuri untuk memastikan prosesnya sesuai prosedur. Jika perubahan dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
Salfimi juga menyoroti laporan mengenai pengutipan infak, termasuk infak sepatu, serta pembentukan petugas tersendiri di lingkungan masjid di luar struktur Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Medan.
Ia meminta pembagian kewenangan antara Nazhir dan BKM diperjelas agar pengelolaan harta benda wakaf, operasional masjid, serta pengumpulan infak berjalan tertib dan transparan.
“Pengelolaan wakaf harus transparan dan memiliki kepastian hukum. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, harus diperbaiki melalui mekanisme yang sah demi kepentingan jamaah,” tegasnya.
Salfimi berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUA Medan Polonia, BWI, Nazhir, dan BKM Agung Medan.
Hingga berita ini disusun, AZ dan BWI Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (id142]
Berita Terkait






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda