Breaking News
Memuat breaking news...

Bacok Lansia, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polsek Sei Rampah

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 7.42 PM WIB
Bacok Lansia, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polsek Sei Rampah
Terduga BE diamankan personel Polsek Sei Rampah, Sabtu (8/8). Waspada.id/dok Humas Polres Sergai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Rasiyah, 69, warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Serdangbedagai (Sergai), menjadi korban penganiayaan. Kepalanya terluka setelah dibacok menggunakan parang.

Akibat penganiayaan itu, korban mendapat pertolongan dan jahitan dari bidan setempat. Rasiyah kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai.

Dengan bergerak cepat Polsek Sei Rampah menangkap terduga pelaku BE alias Bintang, 24, warga Dusun III, Desa Betung, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi turut menyita sebilah parang beserta sarungnya.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, menjelaskan Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Selanjutnya personel unit reskrim Polsek Sei Rampah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria BE terduga pelaku penganiayaan.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut," kata Bringin Jaya.

Barang bukti parang dan sarungnya yang digunakan pelaku untuk membacok turut diamankan di Polsek Sei Rampah, Sabtu (8/8).Waspada.id/dok Humas Polres Sergai

Menurut AKP Bringin kepada Waspada.id, Sabtu (8/8/2026). penganiayaan terjadi Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelapor menerima kabar bahwa korban Rasiyah, mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh pelaku.

Keluarga korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sei Rampah. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu melakukan pencarian dan menemukan pelaku di Dusun III, Desa Betung.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti parang yang diduga digunakan saat kejadian," imbuhnya.

Terduga pelaku kini diperiksa di Mapolsek Sei Rampah. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement