Bahlil: Badan Usaha Khusus Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bumi (migas) yang nantinya akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, sejumlah langkah pembentukan lembaga tersebut sedang disiapkan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
Meski demikian, Bahlil belum menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden, dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Perizinan Migas Jadi Perhatian
Bahlil mengatakan, pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk mengatur kehadiran BUK Migas, termasuk dalam aspek penerbitan perizinan kegiatan usaha hulu migas.
Menurutnya, regulasi yang dibentuk perlu mengurangi hambatan perizinan lintas sektor agar tidak menghambat peningkatan produksi migas nasional. Namun, proses tersebut tetap harus berjalan sesuai kewenangan kementerian masing-masing.
"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," jelas dia.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga akan mempertimbangkan skema pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas agar memberikan manfaat bagi pemerintah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
"Modelnya saja yang kita akan dorong sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," imbuh dia.
Ketika ditanya mengenai perbedaan BUK Migas dengan SKK Migas, Bahlil belum memberikan penjelasan secara spesifik.
"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan dibawa langsung tanggung jawab kepada Bapak Presiden," tegas dia.
RUU Migas Tunggu Surat Presiden
Sebelumnya, Bahlil menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum pemerintah mengkaji RUU Migas yang merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, revisi aturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan lifting migas nasional.
RUU Migas yang dibahas parlemen sebagai inisiatif DPR disebut menindaklanjuti mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, pembahasannya telah masuk ke tahap yang melibatkan pemerintah.
"Sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas. Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Dia menegaskan, peningkatan produksi migas menjadi salah satu fokus utama dalam revisi undang-undang tersebut.
"Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting," ucap dia.
Bahlil juga berharap RUU Migas dapat melengkapi aturan pemanfaatan migas nasional sekaligus memperbaiki sejumlah ketentuan yang selama ini dinilai masih memiliki kekurangan.
"Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," katanya.
BUK Migas Berpeluang Menggantikan SKK Migas
Dalam kesempatan sebelumnya, Bahlil juga membuka kemungkinan pengalihan SKK Migas ke BUK Migas. Namun, dia menegaskan bahwa opsi tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Migas.
Pembentukan BUK Migas diketahui masuk dalam mandat revisi UU Migas yang masih dibahas DPR dan pemerintah. Bahlil mengaitkan kemungkinan perubahan kelembagaan itu dengan sejarah pembentukan SKK Migas yang sebelumnya memiliki bentuk kelembagaan berbeda.
"Semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK (Migas) itu kan sebenarnya juga adalah dulu BP (Migas) kan? Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian ini sifatnya ad hoc sementara," ungkap Bahlil. (Lip6)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda