Breaking News
Memuat breaking news...

Bakar Rumah dan Curi Emas, Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Sopir Hakim PN Medan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 7.27 PM WIB
Bakar Rumah dan Curi Emas, Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Sopir Hakim PN Medan
Persidangan vonis mantan sopir hakim PN Medan terkait pembakaran rumah dan pencurian emas.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Fahrul Azis Siregar divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dalam persidangan, Rabu (29/7).

Perbuatan mantan sopir Khamozaro itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.

Dakwaan kumulatif kesatu dan kedua JPU dimaksud tersebut, yaitu Pasal 308 ayat (1) Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PN Medan, Sulhanuddin.

Hakim berpendapat perbuatan pria yang berdomisili di Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu, telah merugikan Khamozaro.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi korban mengalami kerugian senilai ratusan rupiah juta dan mengakibatkan trauma karena rumahnya terbakar," ujar Sulhanuddin.

Sementara keadaan yang meringankan, kata Sulhanuddin, Azis mengakui terus terang perbuatannya selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Azis dan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, masih memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Azis agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sehingga, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Menurut jaksa, perbuatan Azis telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua. (Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement