Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Balai Pengajian di Lhokseumawe Didorong Jadi Ruang Aman bagi Anak

Redaksi
Redaksi
Minggu, 1 November 2026 - 12.09 PM WIB
Balai Pengajian di Lhokseumawe Didorong Jadi Ruang Aman bagi Anak
Penggerak HAM Desa Pusong, Rahmadila, menyampaikan materi tentang pemenuhan hak anak dalam kegiatan sosialisasi di Balai Pengajian At-Thaiyyba, Desa Pusong, Lhokseumawe, Jumat (30/10/2026). Dok. Kemenham Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Anak-anak perlu merasa aman saat belajar dan mengaji, termasuk ketika berada di lingkungan balai pengajian. Guru tidak hanya berperan mengajarkan ilmu agama, tetapi juga perlu memastikan anak tidak mengalami kekerasan, perundungan, maupun perlakuan yang merendahkan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam sosialisasi penguatan hak asasi manusia (HAM) di Balai Pengajian At-Thaiyyba, Desa Pusong, Lhokseumawe, Jumat (30/10/2026).

Dalam kegiatan bertema “Mengaji dengan Kasih Sayang: Balai Pengajian Ramah Anak dan Penuh Hak” itu, sebanyak 55 peserta yang terdiri dari ustazah, murid, pimpinan balai pengajian, dan aparatur desa mendapat pemahaman mengenai hak anak serta cara menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Penggerak HAM Desa Pusong, Rahmadila, mengatakan setiap anak memiliki hak untuk disayangi, dilindungi, didengar pendapatnya, serta memperoleh kesempatan belajar dan bermain. Hak tersebut harus dipahami tidak hanya oleh orang tua, tetapi juga oleh para pendidik di lingkungan pengajian.

Untuk mengenalkan hak-hak tersebut, anak-anak diajak mengikuti permainan “Boleh atau Tidak Boleh”. Melalui permainan itu, mereka belajar membedakan perilaku yang dapat diterima dan yang tidak dibenarkan, seperti mengejek teman atau memukul anak karena salah membaca.

Anak-anak juga diajarkan untuk berani menyampaikan ketika merasa tidak nyaman. Ada tiga langkah yang diperkenalkan, yakni mengatakan dengan tegas bahwa mereka tidak mau, pergi ke tempat yang aman dan ramai, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang dewasa yang dipercaya.

Pada sesi bersama para ustazah, Rahmadila menekankan bahwa balai pengajian merupakan rumah kedua bagi anak. Karena itu, pola pendidikan yang diterapkan perlu mengedepankan kasih sayang, bukan ketakutan.

Para pengajar diingatkan agar menegur murid dengan tenang, tidak mempermalukan anak di depan teman-temannya, serta tidak membanding-bandingkan kemampuan setiap murid.

“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan tempat yang aman. Ustazah sebagai orang dewasa di tempat mengaji harus bisa menjadi tempat aman bagi anak,” ujar Rahmadila.

Ia juga menjelaskan empat kelompok hak dasar anak, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, pengajar tidak harus menangani sendiri setiap persoalan yang dialami murid. Hal terpenting adalah mengenali tanda-tanda anak membutuhkan bantuan dan menghubungkannya dengan pihak yang tepat, seperti aparatur desa, layanan kesehatan, maupun layanan perlindungan anak.

Pimpinan Balai Pengajian At-Thaiyyba, Sri Kartika, menyambut baik penguatan pemahaman tersebut. Ia menilai pemenuhan hak anak perlu menjadi perhatian agar murid merasa nyaman dan terlindungi selama mengikuti kegiatan mengaji.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan Desa Pusong sebagai Desa Binaan Sadar HAM, dengan mendorong pemahaman hak anak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan.(hd)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement