Banggar DPRD Medan Tekankan 35 Persen Anggaran Pembangunan Untuk Medan UtaraBanggar DPRD Medan Tekankan 35 Persen Anggaran Pembangunan Untuk Medan Utara

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta dapat mengalokasikan sedikitnya 35 persen anggaran belanja embangunan pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dialokasikan untuk pembangunan di wilayah Medan Utara.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, SKM, Kamis (20/8) terkait rekomendasi salah satu poin penting dalam hasil pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Menurut politisi Gerinda ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus dapat memastikan kebijakan tersebut terealisasi sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan. Medan Utara dinilai membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat.
Selain menekankan porsi pembangunan untuk Medan Utara, lanjut Zulkarnaen Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan juga merekomendasikan agar postur APBD disusun secara bertahap dan terukur dengan memperhatikan ketentuan mandatory spending. Belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen, sementara belanja infrastruktur diarahkan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar dana transfer ke desa.
Dalam hasil pembahasan, sejumlah anggaran perangkat daerah juga mengalami penyesuaian. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), mendapat penambahan anggaran hingga sekitar Rp100 miliar yang diarahkan untuk belanja modal infrastruktur dan mendukung pokok-pokok pikiran DPRD.
Sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mendapat tambahan anggaran, termasuk Rp50 miliar untuk belanja modal tanah terkait pembebasan lahan masyarakat yang diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau.
Dinas Lingkungan Hidup juga mendapat perhatian. Banggar merekomendasikan alokasi Rp4 miliar untuk pengadaan 100 unit becak sampah bermotor guna meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Medan.
Secara keseluruhan, hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp7,138 triliun, belanja daerah Rp7,730 triliun, serta pembiayaan netto sebesar Rp592,210 miliar.
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026 dan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026.
"Perubahan postur anggaran harus tetap diarahkan pada program prioritas pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat serta pemerataan pembangunan, dengan perhatian khusus terhadap kawasan Medan Utara," tegas Zulkarnaen. (Id144)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda