Bangunan Eks SDN 060882, DPKPCKTR Bungkam, DPRD Diminta Turun Tangan


MEDAN (Waspada.id): – Aktivitas pembangunan di lahan eks SDN 060882, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, terus menuai sorotan. Proyek yang seluruh areanya ditutup seng itu berjalan tanpa papan informasi proyek dan diduga tidak tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengamat Kebijakan Publik, Elfanda Ananda, menilai pembangunan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan Pemko Medan dalam tata kelola pemerintahan.
"Aktivitas pembangunan di lahan eks SDN 060882 tidak boleh diteruskan bila ketiadaan plang proyek dan diduga tidak memiliki PBG serta tidak terbukanya informasi mengenai dasar hukum, peruntukan, sumber anggaran, dan legalitas bangunan," tegas Elfanda. Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya Pemko Medan dalam menegakkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Secara prinsip, harusnya Pemko Medan menegakkan aturan, tapi justru mengangkangi aturan yang ada. Lemahnya kepatuhan ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah yang lebih tinggi untuk melakukan pembinaan," ujarnya.
Elfanda menegaskan, Pemko Medan seharusnya menjadi pihak paling depan dalam memberikan contoh tertib administrasi, tata bangunan, keselamatan, dan kepastian hukum, bukan justru membiarkan pembangunan berjalan tanpa informasi yang dapat diakses masyarakat.
"Penutupan seluruh area dengan seng tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar keselamatan konstruksi. Pemko Medan harus memastikan setiap kegiatan konstruksi memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna maupun lingkungan," tambahnya.
Ia juga menyoroti status aset. Lahan eks SDN 060882 secara historis tercatat sebagai aset Pemko Medan.
"Tidak aktifnya SDN 060882 tidak serta-merta menghapus status aset pemerintah. Aset daerah bukan tanah tanpa pemilik yang dapat dialihkan fungsi sesuka hati. Setiap pemanfaatan dan perubahan peruntukan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Elfanda.
Karena itu, ia mendesak transparansi Pemko Medan. "Pemko Medan harus terbuka siapa yang menetapkan, berdasarkan keputusan apa, untuk kepentingan siapa, dan melalui mekanisme pengelolaan aset daerah yang mana. DPRD Kota Medan tidak boleh pasif menunggu aset berubah fungsi secara diam-diam. BPK RI juga harus melakukan audit investigatif atas proyek ini dan menelusuri aset serta pendanaannya," pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke instansi terkait menunjukkan saling lempar tanggung jawab.
Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Mujiono, saat ditemui di halaman kantor dinas terkesan enggan memberi penjelasan.
"Untuk lahan eks SDN 060882 di Jalan Abdullah Lubis sudah diserahkan ke BIN, jadi konfirmasi saja sama mereka," ungkap Mujiono sambil tergesa-gesa masuk ke kantor.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Kota Medan Muhammad Yunus saat dihubungi mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Kabid P2D Albena, sayangnya upaya konfirmasi dijawab Tim Pengaduan melalui pesan WhatsApp menyatakan belum bisa melakukan penindakan.
"Atas arahan Bapak Kasatpol PP Kota Medan untuk merespon laporan Bapak/Ibu, kami Tim Pengaduan Satpol PP Kota Medan menyampaikan bahwa kami belum menerima Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) terkait objek bangunan yang dilaporkan tersebut, sehingga Satpol PP belum bisa melakukan penindakan," tulis Satpol PP dalam jawaban resminya.
Satpol PP menyebut langkah yang bisa diambil saat ini hanya pengecekan dan imbauan kepada pemilik/penanggungjawab serta bersurat ke DPKPCKTR untuk melakukan pengawasan.
"Demikian tanggapan kami. Atas kerja sama dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung Penegakan Perda/Perkada dan ketertiban umum di Kota Medan, kami ucapkan terima kasih," tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, DPKPCKTR Kota Medan dan DPRD Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan status aset eks SDN 060882 tersebut. (fs)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda