Bangunan Liar Dirobohkan, Asri Ludin Tambunan Tegaskan Lahan Sawah Harus Dilindungi


BERINGIN (Waspada.id): Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang merobohkan sebuah bangunan liar yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), di dekat bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/26) sore.
Bangunan tersebut diduga akan digunakan sebagai tempat usaha kafe. Selain berada di kawasan yang harus dilindungi, bangunan itu juga disebut tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Usai pihak Satpol PP membacakan berita acara pembongkaran bangunan, Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan langsung ikut menaikan ekskavator untuk memulai pembongkaran bangunan tersebut. Kegiatan penertiban itu turut didampingi Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana.
Bupati Asri Ludin Tambunan kepada wartawan menegaskan, Pemkab Deliserdang tidak akan memberikan ruang bagi pembangunan yang mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi menjadi peruntukan lain.
Menurutnya, seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi harus tetap dipertahankan sesuai dengan fungsi utamanya sebagai lahan pertanian.

“Apalagi ini bagian dari ketahanan pangan. Ini lahan sawah dilindungi, tidak boleh berpindah menjadi fungsi yang lain. Tetap harus menjadi sawah, tetap harus menyokong program Bapak Prabowo untuk swasembada pangan, khususnya tanaman sawah untuk Kabupaten Deliserdang,” tegas Asri Ludin.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa tindakan menimbun lahan sawah dan mengalih fungsikannya melanggar ketentuan dapat memiliki konsekuensi hukum.
Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, sekaligus melindungi kawasan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan bangunan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menginformasikan kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam berpartisipasi menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Menurut Lom Lom, pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus mencegah adanya tindakan dan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Ini salah satu upaya kami dalam menegakkan hukum, dan indikasi-indikasi yang dapat merugikan masyarakat luas. Maka hari ini Pak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang melakukan tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin,” papar Lom Lom.
Sementara itu, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Deliserdang.
Dikatakannya, tindakan pencegahan sejak dini perlu dilakukan apabila terdapat indikasi suatu bangunan berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk aktivitas peredaran narkoba.

“Kalau kita dari BNN mendukung program dari Pak Bupati. Bangunan ini, bisa kemungkinan indikasi untuk dijadikan peredaran narkoba. Jadi sama-sama dengan pihak pemda, muspida, dirobohkan sebelum ini berkembang besar dan merugikan banyak masyarakat,” ungkap Kombes Pol. M. Fadris.
Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah pencegahan, sekaligus penegasan bahwa pemanfaatan lahan di Kabupaten Deliserdang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi.
Turut hadir pembongkaran tersebut Kasatpol PP H. Marjuki Hasibuan, pimpinan perangkat daerah terkait, Camat Beringin M.Dhani Mulyawan, Kades Karang Anyar Paidi, serta sejumlah pejabat lainya (id.28/syahril)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda