Breaking News
Memuat breaking news...

BAP DPD RI Soroti Pemanggilan Warga Simpang Gambus dalam Konflik Socfindo

Redaksi
Redaksi
Rabu, 23 September 2026 - 9.28 AM WIB
BAP DPD RI Soroti Pemanggilan Warga Simpang Gambus dalam Konflik Socfindo
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, meminta Polda Sumatera Utara tidak hanya melihat konflik agraria Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, dari sisi laporan PT Socfindo terhadap masyarakat. Ia menilai akar persoalan sengketa lahan harus terlebih dahulu mendapat penyelesaian secara menyeluruh.

Penrad menyoroti pemanggilan sejumlah warga oleh Polda Sumut berdasarkan laporan perusahaan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aparat berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.

“Jangan sampai dari cara penanganannya, masyarakat melihat dan menilai bahwa Polda Sumatera Utara justru mendukung Socfindo. Polisi harus berdiri di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya,” kata Penrad dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan persoalan utama yang perlu diperjelas adalah status dan penguasaan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa antara masyarakat Simpang Gambus dengan PT Socfindo.

Penrad menyebut sebelumnya telah ada rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar areal yang disengketakan berada dalam kondisi status quo selama proses penyelesaian berlangsung.

Menurut dia, status quo tersebut semestinya menjadi perhatian seluruh pihak sehingga tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu konflik baru di atas lahan yang masih disengketakan.

Namun, Penrad menyebut PT Socfindo tetap melakukan aktivitas pemanenan di areal yang dipersoalkan masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, kemudian memicu penolakan warga hingga berujung pada laporan terhadap masyarakat.

“Rekomendasi RDPU dengan Kementerian ATR/BPN jelas, status quo. Artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun di areal yang sedang disengketakan. Tetapi Socfindo justru melakukan panen. Inilah yang kemudian ditolak masyarakat dan akhirnya menjadi dasar munculnya laporan terhadap warga,” ujarnya.

Penrad meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari tindakan warga yang melakukan penolakan terhadap aktivitas perusahaan.

Menurutnya, harus ditelusuri terlebih dahulu latar belakang konflik, termasuk sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, luas Hak Guna Usaha (HGU), serta dasar aktivitas perusahaan di areal yang diklaim masyarakat.

“Jangan dibalik persoalannya. Masyarakat menolak karena ada aktivitas panen di lahan yang statusnya masih disengketakan dan seharusnya status quo. Kalau kemudian masyarakat dilaporkan karena mempertahankan lahan tersebut, ini harus dilihat secara menyeluruh,” katanya.

Sengketa Lahan Puluhan Tahun

Penrad menyebut konflik agraria antara masyarakat Simpang Gambus dan PT Socfindo telah berlangsung selama puluhan tahun. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus disebut memiliki klaim sejarah penguasaan dan penggarapan terhadap sebagian lahan yang kemudian berada dalam penguasaan perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan adanya lahan yang diduga berada di luar areal HGU PT Socfindo.

Berdasarkan data dan lokasi yang dipersoalkan, Penrad menyebut luasan lahan yang menjadi perhatian dalam konflik tersebut mencapai sekitar 600 hektare.

Ia menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan menangani laporan pidana yang muncul di tengah sengketa. Pemerintah dan lembaga terkait, kata dia, perlu memastikan status lahan dan batas HGU berdasarkan dokumen pertanahan yang sah.

“Jangan melihat persoalan ini hanya dari masyarakat yang menahan panen. Kita harus melihat sejarahnya. Ada persoalan penguasaan tanah masyarakat yang sudah berlangsung sangat lama,” ujarnya.

Penrad juga menyampaikan bahwa hasil RDPU akan menjadi bahan bagi BAP DPD RI untuk meminta penelusuran lebih lanjut terhadap aspek lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Soroti Dugaan Kewajiban Pajak

Selain aspek pertanahan, Penrad mengatakan BAP DPD RI akan membawa persoalan tersebut kepada Kejaksaan untuk meminta penelusuran dugaan persoalan perpajakan apabila nantinya ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan lahan di luar luas HGU yang tercatat.

Menurutnya, apabila benar terdapat kelebihan luas lahan yang dikuasai atau dimanfaatkan selama bertahun-tahun, aspek kewajiban perpajakan juga perlu diperiksa berdasarkan data yang valid.

“Ini bukan hanya soal tanah. Kalau benar ada kelebihan luas lahan yang dikuasai atau dimanfaatkan selama puluhan tahun di luar HGU, maka harus ditelusuri apakah seluruh kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Karena itu, hasil RDPU ini akan kita bawa ke Kejaksaan untuk ditelusuri,” kata Penrad.

Ia menegaskan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang. Penelusuran, menurutnya, harus mengacu pada dokumen pertanahan, luas HGU, penggunaan lahan, serta kewajiban perpajakan yang melekat.

“Jangan sampai ada dugaan penggelapan atau pengemplangan pajak yang berlangsung puluhan tahun tetapi justru tidak diperiksa. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan data dan hukum,” tegasnya.

BAP DPD RI Akan Minta Penjelasan Polda

Penrad juga menyoroti posisi aparat ketika terjadi aktivitas perusahaan di tengah konflik lahan. Ia meminta kepolisian memastikan pengamanan dan penegakan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa salah satu pihak mendapatkan perlakuan khusus.

Menurutnya, warga yang menolak aktivitas panen harus dilihat dalam konteks sengketa agraria yang belum selesai dan adanya rekomendasi status quo.

“Socfindo mau panen, kemudian ditahan masyarakat. Perlu diketahui juga bahwa masyarakat menahan pemanenan karena persoalan tanah ini belum selesai dan ada rekomendasi status quo,” ujarnya.

Karena itu, BAP DPD RI berencana meminta penjelasan langsung dari Polda Sumut mengenai penanganan konflik tersebut, termasuk dasar pemanggilan warga berdasarkan laporan PT Socfindo.

“BAP akan memanggil Polda. Kami ingin tahu apa dasar kepolisian terus memanggil masyarakat atas laporan Socfindo, sementara persoalan tanahnya dengan masyarakat belum selesai,” tegas Penrad.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.

Penrad menegaskan, penyelesaian konflik Simpang Gambus harus diarahkan pada akar persoalan, mulai dari kepastian status tanah, luas HGU, aktivitas perusahaan, hingga pemenuhan kewajiban hukum dan perpajakan.

“Negara harus hadir menyelesaikan sengketanya. Bukan malah membiarkan masyarakat dan perusahaan terus berkonflik,” pungkasnya. (id145)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement