Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

BAP Lengkap, Mantan Walikota Sibolga Dilimpahkan Ke Jaksa

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 3.06 PM WIB
BAP Lengkap, Mantan Walikota Sibolga Dilimpahkan Ke Jaksa
Mantan Walikota Sibolga JP dan tiga tersangka lainnya dibawa petugas Tipidkor Ditrekrimsus Poldasu ke dalam tahanan, Selasa (3/11/2026). Waspada.id
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, yang menetapkan mantan Walikota Sibolga JP sebagai tersangka.

"Penyidik telah melengkap berkas pemeriksaan dan telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumut. Jika tidak ada halangan, Kamis besok (tahap 2) tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa (P22)," sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai menjelaskan perkembangan penyidikan kasus itu di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Selain mantan walikota periode 2021-2025 itu, penyidik juga telah melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yaitu AS (PA / KPA / PPK), ISL (PPK / Direktur Teknik) dan SP (penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana, sekaligus pemodal yang juga diketahui merupakan adik kandung mantan walikota Sibolga JP). "Ketiganya juga akan diserahkan ke Jaksa pada Kamis bersama mantan walikota," sebutnya didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP M Pasaribu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Ikang, dan pejabat lainnya.

Dijelaskan, proyek pembangunan pasar ikan modern di Jl. K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tersebut menggunakan anggaran dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 bernilai sekira Rp22 miliar hingga Rp22,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdapat temuan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, meskipun pasar ikan tersebut telah diresmikan penggunaannya pada 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli bidang konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) ditemukan mutu beton tidak sesuai speak, termasuk volume (kuantitas) bangunannya. Penyidik Tipidkor Polda Sumut juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintaha, ahli keuangan negara dari BPK RI dan ahli pidana untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih, dimana mantan walikota Sibolga menerima kucuran dana Rp2 miliar. Para tersangka, sebut Irfan Rifai, terancam UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Empat tersangka tersebut selama proses pemeriksaan tidak ditahan, namun setelah berkas (BAP) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU), ke empatnya langsung diamankan dan menjalani penahanan di Mapolda Sumut. "Penahanan sejak 26 Oktober 2026, selanjutnya dilaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jalksa," jelas Irfan Rifai mengatakan status tersangka sudah ditetapkan sejak 21 Juli 2026.

Sengketa Lahan

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal sengketa lahan antara UD Budi Jaya yang menempati area itu sejak 1960 an dengan Pemko Sibolga yang akan membangun pasar ikan modern, pada 2023.

Saat pengambilalihan lahan, sempat terjadi bentrok antara pihak UD Budi Jaya dengan Satpol PP Kota Sibolga. Pemerintah Kota Sibolga ketika itu menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.(wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement