Breaking News
Memuat breaking news...

Bapemperda DPRD Deliserdang Setujui Pemekaran Kecamatan Percut Seituan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 - 8.35 PM WIB
Bapemperda DPRD Deliserdang Setujui Pemekaran Kecamatan Percut Seituan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemkab Deliserdang pada rapat pengambil keputusan pemekaran Kecamatan Percut Seituan, Kamis (10/9/26). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Rapat pemekaran Kecamatan Percut Seituan akhirnya disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang.

Rapat Bepemperda tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Bapemperda, Antony Napitupulu dari PDI-P, Indra Silaban SH (PDI-P), Dr. H. Nusantara Tarigan (NasDem), Purna Barus MH (Golkar), H. Rakhmadsyah (PKB), Sehat Herianto Sembiring (Hanura) dan Ir. Darbani Dalimunthe (PBB).

"Benar, hasil rapat Bapemperda telah menyetujui pemekaran Kecamatan Percut Seituan. Hasil notulen juga sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua Bapemperda dan masing-masing anggota, pada Kamis 10 September 2026," kata Dr. H.Nusantara Tarigan kepada Waspada.id, Sabtu (12/9/26).

Dijelaskan Nusantara Tarigan, sidang/rapat meliputi pembahasan dan pengambilan keputusan terkait proses pemekaran kecamatan, termasuk pembahasan mengenai wilayah/desa yang akan menjadi bagian dari kecamatan hasil pemekaran.

Dalam pembahasan sebelumnya, tambah Nusantara, proses pemekaran telah melalui berbagai tahapan. Termasuk pembahasan persyaratan, kajian wilayah, serta penghimpunan aspirasi dari pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Rapat itu dilaksanakan untuk memastikan posisi terakhir pembahasan, dan memperoleh kesepakatan bersama mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konfigurasi wilayah pemekaran, khususnya mengenai posisi Bandar Setia dan Laut Dendang dalam konsep pemekaran.

Menurut Nusantara, pembahasan persyaratan pemekaran juga sudah disampaikan dalam rapat Bapemperda yang menjadi pertimbangan pemekaran antara lain, jumlah penduduk, kondisi geografis, jumlah desa, kemampuan atau kelayakan wilayah, dan indikator lain sesuai ketentuan yang menjadi dasar pemekaran.

"Peserta rapat Bapemperda juga mengingatkan agar persoalan yang bersifat teknis maupun perbedaan pandangan tidak menyebabkan proses kembali ke tahap awal. Pimpinan rapat juga menyampaikan sikap untuk tetap melanjutkan proses dan tidak mengambil langkah mundur dalam pembahasan yang telah dilakukan, " papar Nusantara Tarigan yang juga Ketua DPD Partai NasDem Deliserdang.

Ditambahkannya, berdasarkan keputusan rapat pembahasan Ranperda Kecamatan Percut Seituan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pembahasan dan setelah memperhatikan tingkat kehadiran peserta rapat, rapat dinyatakan memenuhi kuorum, dengan kehadiran 6 (enam) fraksi, diantaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi NasDem, fraksi PKB, fraksi PPBI,
fraksi Pantura, dan fraksi Golkar.

"Dengan terpenuhinya kuorum tersebut, rapat menyepakati bahwa Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Seituan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan serta ketentuan kelembagaan yang berlaku," tegas Nusantara.

Pemekaran Kecamatan Percut Seituan untuk dilanjutkan ke dalam rapat raripurna terdiri dari Kecamatan Percut Seituan terdiri dari 8 desa dan 2 kelurahan, yaitu:

1. Kelurahan Kenangan Baru

2. Kelurahan Kenangan
3. Desa Amplas

4. Desa Laut Dendang

5. Desa Sambi Rejo Timur

6. Desa Tembung

7. Desa Bandar Klippa

8. Desa Sei Rotan

9. Desa Bandar Khalipah
10. Desa Medan Estate

Kemudian Kecamatan Percut Deli terdiri dari 10 desa yaitu:

1. Desa Tanjung Rejo

2. Desa Percut

3. Desa Pematang Lalang
4. Desa Tanjung Selamat

5. Desa Cinta Rakyat

6. Desa Cinta Damai

7. Desa Saentis

8. Desa Sempali

9. Desa Bandar Setia
10. Desa Kolam (id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement