Bareskrim Geledah Rumah Akau Terkait Kasus Kasino Nagoya Game ZoneBareskrim Geledah Rumah Akau Terkait Kasus Kasino Nagoya Game Zone

BATAM (Waspada.id): Bareskrim Polri menggeledah rumah Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai pemilik Nagoya Game Zone, di kawasan Garden Avenue, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026) malam.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 21.06 WIB dan merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan perjudian kasino di Nagoya Game Zone, Lubuk Baja.
Pantauan Batamnews di lokasi, sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di sekitar rumah. Sebuah mobil Inafis milik kepolisian juga terlihat terparkir di halaman kediaman tersebut.
Petugas masih melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga Senin malam. Belum diketahui barang atau dokumen apa saja yang dicari maupun diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek Nagoya Game Zone yang diduga menjadi lokasi perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik, manajer, kasir, dealer hingga pemain. Sebanyak 10 warga negara asing juga turut diamankan.
Selain itu, polisi menyita tiga brankas berisi uang tunai dan uang dari meja penukaran chip dengan total sekitar Rp7,79 miliar, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Nagoya Game Zone disebut banyak dikunjungi warga negara asing maupun kelompok pelanggan tertentu. Namun informasi mengenai profil pelanggan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan di rumah Suwanda alias Akau masih berlangsung.
Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan, termasuk barang bukti yang ditemukan maupun kaitannya dengan pengembangan penyidikan kasus Nagoya Game Zone.
Sumber Batamnews


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda