Baru 7 Persen Pekerja Informal di Aceh Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


BANDA ACEH (Waspada.id): Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Aceh masih sangat rendah. Dari potensi 1.529.102 pekerja bukan penerima upah (BPU), baru 107.406 orang atau sekitar 7,02 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengungkapkan data tersebut dalam kegiatan media gathering bersama jurnalis dan konten kreator di Banda Aceh, Jumat (6/11/2026).
Secara keseluruhan, dari 2.178.951 pekerja yang berpotensi mendapatkan perlindungan jaminan sosial di Aceh, baru 558.255 orang atau 25,62 persen yang telah terdaftar. Artinya, masih ada sekitar 1,62 juta pekerja yang belum terlindungi.
Saiful mengatakan, kesenjangan terbesar berada pada kelompok pekerja informal, seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, dan pekerja lepas. Kondisi itu dipengaruhi minimnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial serta anggapan bahwa proses pendaftarannya rumit.
“Banyak yang belum tahu manfaat dan cara daftarnya seperti apa. Padahal mereka sebenarnya mau kalau tahu cara daftar dan informasi manfaatnya,” kata Saiful.
Ia juga menyoroti pekerja konstruksi yang belum didaftarkan oleh kontraktor, meskipun sektor tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.
“Masih banyak pekerja konstruksi yang tidak dilindungi karena tanda kutip kontraktornya ingin hemat. Padahal bayarnya tidak mahal,” ujarnya.
Saiful menegaskan, perlu keterlibatan pemerintah daerah, media, dan berbagai pihak untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama kelompok rentan yang berisiko kehilangan penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja.
“Tidak bisa kami bergerak sendiri, kami pasti butuh bantuan rekan-rekan dari media, rekan-rekan konten kreator untuk menggerakkan ini semua,” katanya.(hd)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda