Batu Nisan Ibnu Mahmud di Stan Museum Samudera Pasai, Bukti 800 Tahun Islam di Aceh Utara

BATU nisan Ibnu Mahmud di Gampong Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, menjadi bukti bahwa syiar Islam telah berakar kuat di Tanah Pasai (Aceh Utara) sejak tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi (800 tahun lalu).
Tahun 1226 inilah kemudian menjadi tahun lahir Kabupaten Aceh Utara, seperti disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Utara No.10/2017 “Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M“.
Poster batu nisan Ibnu Mahmud terpampang di salah satu sudut Stan Museum Samudera Pasai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara di Landeng, Lhoksukon, Sabtu (12/9). Dalam catatan situs website Kebudayaan Aceh, Ibnu Mahmud merupakan seorang ulama Aceh yang diyakini berusia 50 tahun lebih tua dari pada Sultan Malikussaleh. Kompleks makam Ibnu Mahmud adalah salah satu situs cagar budaya penting di pedalaman Aceh Utara saat ini.
Beberapa informasi utama mengenai komplek makam yaitu, makam utama di komplek ini diyakini sebagai makam dari seorang tokoh bernama Ibnu Mahmud. Berdasarkan sumber yang tersedia, Ibnu Mahmud wafat pada tahun 622 Hijriah, yang setara dengan tahun 1226 Masehi.
Komplek makam ini telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, yang menunjukkan nilai sejarah dan kepentingannya untuk dilestarikan.
Data fisik terperinci mengenai bahan struktur atau waktu pembuatan yang pasti tidak tersedia dalam sumber publik, namun keberadaannya diakui sebagai situs bersejarah. Secara umum, komplek makam ini menjadi bukti fisik penting mengenai sejarah penyebaran Islam dan keberadaan peradaban awal di wilayah Aceh Utara pada abad ke-13 Masehi.
Milad ke 800 Samudera Pasai
Tahun tertera pada batu nisam Ibnu Mahmud yaitu, 622 H bertepatan dengan 1226 M, ditetapkan sebagai tahun lahirnya Kesultanan Samudera Pasai. Kerajaan Pasai telah menyebarkan Islam ke seluruh nusantara, bahkan Asia Tenggara.
Melalui Qanun Aceh Utara Nomor 10/2017, Tahun 1226 M juga ditetapkan sebagai tahun lahir Aceh Utara. Qanun disahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Aceh Utara, Minggu (6/9).

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, S.E., M.M., di Gedung DPRK Aceh Utara Landeng, Lhoksukon. Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan, peringatan Hari Lahir Aceh Utara ini berlandaskan pada Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, di antaranya jajaran Forkopimda dan unsur TNI/Polri, unsur Kejari Aceh Utara, Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. Hadir jug Ketua MPU Aceh Utara, para Rektor dan pimpinan perguruan tinggi, para Asisten, Kepala Dinas, Badan, Camat, hingga pimpinan BUMN/BUMD dan Perbankan di wilayah Aceh Utara.
Perlu Revisi Pasal 5
Penetapan HUT Samudera Pasai pada 7 September 1226, sekaligus hari jadi Aceh Utara mendapat dukungan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara. Menurut Wakil Ketua II MAA Aceh Utara, Tgk. Ismail Geulumpang VII, Tahun Lahir Samudera Pasai ditetapkan berdasarkan tahun pada nisan Ibnu Mahmud di Gampong Leubok Tuwe. Sementara tanggalnya diambil pada batu nisan Narasiyah, yaitu 7 Dulhijah atau 7 September.
Namun ia megakui pada Pasal 5 Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017, masih perlu perbaikan. Pasal 5 ayat (1) Qanun 10/2017 berbunyi: “Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M“. Sedangkan ayat (2) menyebutkan: “Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasyiyah yang tertera pada nisan“.
Menurut Tgk. Ismail Geulumpang VII, kalimat "didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasyiyah" yang tertera pada Nisan, berlu direvisi menjadi "didasarkan tahun wafatnya Ibnu Mahmud". WASPADA.id
Zainal Abidin
.













Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda