Bawa 20 Kg Ganja, Pria Asal Sipirok Ditangkap Satresnarkoba Padangsidimpuan

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 20 kilogram narkotika golongan I jenis ganja dan menangkap seorang pria berinisial S, 34, warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka diamankan saat membawa ganja menggunakan sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 ball ganja dengan berat bruto sekitar 20.000 gram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone Oppo warna putih, satu karung warna biru, serta uang tunai Rp700.000 sebagai barang bukti.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 04.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama KBO Satnarkoba Ipda Amun K. Siregar memerintahkan Team 3 Opsnal yang dipimpin Aipda Sugianto melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 04.50 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa seorang pria mengendarai Honda Beat Street hitam tanpa pelat nomor sambil membawa karung biru bergerak dari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diterima. Namun, pengemudi sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Setelah dikejar sekitar 20 meter, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat diamankan, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah seorang anggota polisi.
Dari pemeriksaan terhadap karung biru yang dibawa tersangka, petugas menemukan 20 ball yang diduga berisi ganja. Setelah diperiksa, seluruh paket tersebut dipastikan berisi narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Ganja itu, menurut pengakuan tersangka, rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan. Untuk mengantarkan barang tersebut, S mengaku dijanjikan upah Rp1,8 juta dan baru menerima Rp800.000.
Polres Padangsidimpuan menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ganja tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kepolisian atau melalui Call Center 110.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Id45)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda