Breaking News
Memuat breaking news...

Baznas Dorong Kajian Mendalam Soal Zakat Pengurang Pajak

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 8.14 AM WIB
Baznas Dorong Kajian Mendalam Soal Zakat Pengurang Pajak
Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa'adi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut positif wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit). Namun, Baznas menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan ulama, pemerintah, akademisi, hingga otoritas fiskal sebelum diterapkan menjadi kebijakan.

Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang dinilai memiliki kepedulian terhadap penguatan tata kelola zakat sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pimpinan Baznas memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit)," ujar Zainut dalam keterangan tertulis dikutip dari Republika.co.id, Selasa (28/7/2026).

Menurut Zainut, integrasi zakat dan pajak merupakan isu yang strategis sekaligus kompleks karena menyangkut aspek syariah, fiskal, hingga dampak sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui kajian yang mendalam.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam serta menjaga kepercayaan publik. Baznas menilai pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan ketentuan syariat sehingga diperlukan masukan dari ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, dan masyarakat agar skema yang dirumuskan tidak mengurangi makna akad zakat maupun keikhlasan muzaki dalam menunaikan ibadah.

Kedua, kesiapan kebijakan fiskal pemerintah. Menurutnya, aspek teknis seperti postur APBN, mekanisme pencatatan, regulasi, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara harus dikaji secara ilmiah oleh otoritas fiskal.

Ketiga, kebijakan yang dihasilkan harus mengedepankan prinsip kemaslahatan bersama. Skema yang dirancang diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi mustahik sebagai penerima zakat, tetapi juga tetap menjaga stabilitas dan kemandirian keuangan negara.

Untuk itu, Baznas membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga pakar keuangan publik.

Menurut Zainut, dialog yang inklusif diperlukan agar wacana zakat sebagai pengurang langsung pajak dapat dikaji dari berbagai perspektif, baik hukum syariah, hukum positif, maupun dampak sosial-ekonomi.

"Melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, Baznas berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang—mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi—demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara," kata Zainut. (Rep)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement