BBTNGL Komit Tetap Larang Tanaman Sawit Dalam Kawasan Hutan


KUTACANE (Waspada.id): Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, S.Hut., MS,i menegaskan jika pihaknya tetap konsisten melarang tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan konservasi.
Keputusan tersebut menyikapi tudingan miring segelintir orang yang mengatasnamakan petani sawit dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh Tenggara, Rabu (21/10).
Menurut Subhan larangan tersebut merupakan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah, selain untuk menjaga kelestarian hutan TNGL, juga sebagai upaya meminimalisir dampak bencana alam akibat tanah longsor dan banjir.
Sebab itu, pihak BBTNGL tetap komit untuk menumbangkan pohon kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan TNGL, karena bukan tanaman hutan dan merusak fungsi ekologis dan hukum.
Kelapa sawit dilarang dalam kawasan konservasi karena bukan tanaman kehutanan dan dapat menjadi sumber bencana.
Selain itu, kelapa sawit juga menyebabkan kerusakan Ekosistem dan Biodiversitas: Karena bersifat monokultur , sehingga tidak mampu menyediakan keseimbangan alami, menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati serta merusak habitat satwa liar, ditambah boros air dan menyebabkan Penurunan kualitas tanah. Memicu erosi dan kekeringan serta banjir.
Penebangan tanaman kelapa sawit juga, tidak dilakukan serta merta,tapi dilakukan lewat rapat koordinasi tingkat provinsi di Banda Aceh dan tingkat kabupaten di Medan.

Untuk memberi pencerahahan dan pengertian pada warga pemilik tanaman kelapa sawit, di kecamatan Lawe Alas, Babul Rahmah dan kecamatan Darul Hasanah, juga dilakukan sosialisasi yang diikuti berbagai pihak mulai dari BBTNGL,Kasi intelijen Kajari, Sekjen BAPEDA, APDESI, Pengulu, kepala dusun,Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK), tokoh masyarakat, dan pemilik tanaman kelapa sawit dalam kawasan konservasi.
Lahan tanaman kelapa sawit dalam kawasan konservasi TNGL yang telah ditebang nantinya, masih bisa dikelola petani dengan pengelolaan pola kemitraan (KTHK) namun diganti dengan tanaman MPTS yg bermanfaat serta bernilai ekonomi seperti durian, petai, jengkol dan tanaman lainnya.

Di akhir penuturannya, Kepala BBTNGL, Subhan membantah jika pegawai BBTNGL mengintimidasi dan menakut-nakuti petani yang terlanjur merambah dan mengalih fungsikan kawasan hutan TNGL jadi tanaman kelapa, sawit,
"Yang disampaikan petugas pada petani tersebut, aturan dan sesuai dengan Permenhut Nomor 14 tahun 2023, tentang penyelesaian usaha-usaha yang terbangun dalam kawasan hutan konservasi,sehingga masyarakat masih bisa mengelola kebunnya dengan pola kemitraan," pungkas Subhan. (Id 79)
Berita Terkait















































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda