Bea Cukai Cegah 330 Kg Emas Keluar Dari Indonesia

* Potensi Penerimaan Negara Rp8,5 Miliar
JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) berhasil mencegah pengeluaran sekitar 330 kilogram emas dari Indonesia hingga 14 September 2026. Barang bukti hasil penindakan tersebut berpotensi memberikan penerimaan bagi negara setelah proses hukum selesai dan perkara berkekuatan hukum tetap.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jumlah emas yang berhasil dicegah keluar Indonesia mencapai sekitar 330 kilogram hingga pertengahan September 2026.
"Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg total sampai dengan tanggal 14 September,” ujar Djaka dalam konferensi pers, di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).
Djaka menjelaskan, barang bukti hasil penindakan belum dapat langsung dimanfaatkan untuk penerimaan negara. Pemanfaatannya harus menunggu proses penyidikan selesai dan perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk barang-barang tersebut ataupun barang bukti yang sudah kita cegah, tentunya berdasarkan penyidikan apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara," ujar dia.
Penindakan Terbaru Sita Lebih dari 29 Kg Emas
Dalam penindakan terbaru yang berlangsung pada 5-14 September 2026, Bea Cukai mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas. Penindakan dilakukan di sejumlah bandara, yakni Bandara Sam Ratulangi, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Kualanamu.
Barang bukti dari rangkaian kasus tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp73,3 miliar, dengan potensi penerimaan bea keluar mencapai Rp8,5 miliar.
Petugas menemukan sejumlah modus dalam upaya membawa emas keluar Indonesia. Modus tersebut antara lain body strapping, menyembunyikan emas dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi, serta memasukkannya ke dalam peralatan elektronik, koper, dan tas.
Mayoritas perkara dalam rangkaian penindakan tersebut melibatkan warga negara asing yang hendak membawa emas menuju sejumlah negara dan wilayah di Asia.
Bea Cukai Perkuat Koordinasi Pengawasan di Bandara
Djaka mengatakan, pengawasan terhadap lalu lintas barang di bandara dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan mendeteksi anomali serta mencegah pengeluaran barang terlarang atau barang yang dikenai pembatasan.
"Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait komunitas bandara selalu melakukan koordinasi secara terus-menerus ketika akan ataupun ketika menemukan anomali-anomali adanya lalu lintas barang yang terlarang ataupun yang dikenakan pembatasan,” kata Djaka.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, imigrasi, petugas keamanan penerbangan, maskapai, serta pengelola bandara. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Djaka menegaskan, pengawasan terhadap upaya penyelundupan akan terus diperkuat, termasuk terhadap sumber daya alam dan barang-barang yang dikenai pembatasan.
“Kita pastikan upaya-upaya penyelundupan, baik itu sumber daya alam ataupun barang-barang yang perlu dicegah, akan terus dilakukan,” pungkas Djaka. (Lip6)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda