Bea Cukai Usut Dugaan Under Invoicing Ekspor Emas, Korporasi Bisa Terseret


JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan penyidikan dugaan praktik under invoicing dalam ekspor emas. Penelusuran tersebut tidak hanya menyasar nilai transaksi yang dilaporkan eksportir, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan korporasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan tersebut dengan meneliti kesesuaian nilai ekspor emas yang dilaporkan dengan patokan harga yang berlaku.
Priyono menjelaskan, emas memiliki patokan harga yang menjadi acuan dalam proses ekspor. Karena itu, nilai yang dicantumkan eksportir dalam dokumen transaksi menjadi salah satu aspek yang diteliti untuk mengungkap kemungkinan praktik pelaporan nilai di bawah nilai sebenarnya.
"Jadi kalau emas itu ada harga patokannya, ya. Seingat saya, tarifnya ada patokannya, sudah ditetapkan, tinggal menyampaikan itu,” kata Priyono dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan emas, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Penyidikan sedang kita kembangkan. Kalau memang mengarah ke sana, tentu kami akan lakukan itu dengan koordinasi dengan Korwas PPNS dan teman-teman Kejaksaan,” ujar dia.
Praktik under invoicing merupakan pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Dalam kegiatan ekspor, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan kepabeanan dan memengaruhi penghitungan kewajiban yang menggunakan nilai transaksi sebagai dasar perhitungan.
Hingga kini, Priyono belum mengungkapkan identitas perusahaan yang sedang ditelusuri maupun besaran nilai dugaan under invoicing ekspor emas tersebut.
Menkeu Soroti Pengawasan Emas dan Komoditas Strategis
Pengembangan penyidikan dugaan under invoicing ekspor emas ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara agar Bea Cukai memperkuat kualitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan komoditas strategis.
Dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Suahasil menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah penindakan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi juga menjadi indikator penting.
“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita,” kata Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Suahasil meminta Bea Cukai meningkatkan penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal, mulai dari narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat hingga komoditas strategis serta sumber daya alam Indonesia.
Emas, nikel, dan sejumlah komoditas strategis lainnya menjadi perhatian pemerintah karena pengawasannya berkaitan dengan perlindungan kepentingan nasional dan perekonomian dalam negeri.
“Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” kata Suahasil
Menurut Suahasil, masuknya barang ilegal dapat merugikan pelaku usaha domestik dan masyarakat. Peredaran ballpress, misalnya, berpotensi menekan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjahit, industri tekstil, serta industri pendukungnya.
Dampak serupa juga dapat terjadi akibat masuknya beras ilegal yang berpotensi mengganggu kepentingan petani dan pasar dalam negeri.
Karena itu, Bea Cukai didorong tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian diharapkan dapat memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing usaha, mendorong ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance,” tuturnya.
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 8,57 Persen
Di sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2026 mencapai Rp240,28 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan 71,51 persen dari target APBN 2026. Penerimaan itu juga tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau secara tahunan (year on year/yoy).
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai tetap menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pendapatan negara. Di sisi lain, penguatan pengawasan terhadap ekspor emas dan komoditas strategis diharapkan dapat menjaga kepatuhan pelaku usaha serta melindungi kepentingan ekonomi nasional. (Lip6)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda