Breaking News
Memuat breaking news...

BEI Resmi Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 September 2026 - 9.27 AM WIB
BEI Resmi Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas harga minimum saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai 28 September 2026, harga minimum saham ditetapkan menjadi Rp1 per saham, dari sebelumnya Rp50.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1,00 (satu rupiah)," tulis BEI dalam keterangan resmi tertulis, Senin (21/9).

BEI menjelaskan, penurunan batas harga minimum tersebut dilakukan agar saham dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas price discovery atau proses pembentukan harga di pasar.

Selain itu, harga minimum Rp1 diharapkan dapat mendorong peningkatan likuiditas sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Batas Auto Rejection Ikut Berubah

Seiring perubahan harga minimum saham, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O.

"Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku," tulis BEI.

Kedua perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Namun, BEI menerapkan ketentuan Auto Rejection secara bertahap. Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection ditetapkan berdasarkan kelompok harga saham.

Rinciannya sebagai berikut:
* Harga Rp1-Rp10: ARA dan ARB sebesar Rp1.
*Di atas Rp10-Rp200: ARA 35%, sedangkan ARB 15%.
*Di atas Rp200-Rp5.000: ARA 25%, sedangkan ARB 15%.
*Di atas Rp5.000: ARA 20%, sedangkan ARB 15%.

Aturan Berubah Mulai 2027

Ketentuan Auto Rejection akan kembali disesuaikan mulai 1 Januari 2027.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB tetap sebesar Rp1.

Sementara saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 akan memiliki ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 35%.

Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 35%.

Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%.

Dengan perubahan tersebut, pelaku pasar perlu memperhatikan batas pergerakan harga yang baru, khususnya saham-saham dengan harga rendah.

Ketentuan DINFRA Juga Disesuaikan

Perubahan Peraturan Nomor II-A juga berdampak pada ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

BEI melakukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.

Untuk DINFRA dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Sementara untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar 10%.

Dengan demikian, mulai 28 September 2026, pasar saham Indonesia memasuki periode baru dengan batas harga minimum Rp1. BEI menilai perubahan tersebut dapat memperluas rentang perdagangan saham sekaligus mendukung proses pembentukan harga dan likuiditas di pasar modal. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement